Selasa, 29 November 2016

SOSIALISASI DAN BIMTEK MANAJEMEN ASET/BARANG DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

Hari / Tanggal     :  29 – 30 November 2016
Waktu                  :  08.30 – 15.30 Wita
Tempat                :  Auditorium Gedung Murakata Barabai
Narasumber         :  BPKP Perwakilan Prov. Kalsel
Bahan/Peralatan :  Laptop, Charger, Stop Kontak dan File BMD

Peningkatan kulitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu didukung dengan pengelolaan tertib administrasi, tertib hukum dan tertib pelaporan terhadap pengelolaan barang milik daerah di lingkungan SKPD masing-masing.

Pertanggungjawaban dalam verifikasi, sangat penting terkait penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan pengamanan terhadap barang / aset daerah, karena kegiatan pengelolaan aset ini mencakup semua pengurusan, pencatatan, pemakaian, pengaturan dan pelaporan mengenai aset yang diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 20016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menggantikan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah baru yaitu Nomor 27 Tahun 2016 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Untuk menyikapi hal tersebut perlu adanya sosialisasi dan bimtek dari instansi yang berkompeten.
Dengan Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan kegiatan sosialisasi dapat memberikan solusi terhadap pengelolaan BMD.



Peserta Sosialisasi dan Bimtek berasal dari 41 SKPD Lingkup Pemerintah Kab. HST yaitu Pengurus dan Penyimpan Barang.



Senin, 17 Oktober 2016

RAPAT SERTIFIKASI TANAH BARANG INVENTARIS MILIK DAERAH PEMKAB. HULU SUNGAI TENGAH TAHUN 2016





HARI / TANGGAL    :  SELASA,  18 OKTOBER 2016
TEMPAT                    :  AUDITORIUM KANTOR BUPATI HST

1.    Rapat dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum selaku koordinator Tim Pelaksana Sertifikasi Tanah BMD pada Kab. HST TA 2016 dan Kabag. Aset selaku Ketua Tim.

 

2.    Dihadiri oleh Tim Pelaksana Sertifikasi Tanah BMD  dari unsur Kantor Pertanahan Kab. HST yaitu Zainal Ilmi, Sochib Lutfi dan Prima, Bagian Hukum serta SKPD terkait antara lain :

a.      Kasubag. Umum Dan Kepegawaian Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Umkm Kab. Hst
b.      Kasubag. Umum Dan Kepegawaian Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Hst
c.      Kasubag. Umum Dan Kepegawaian Dinas Perikanan Dan Peternakan Kab. Hst
d.      Kasubag. Umum Dan Kepegawaian Dinas Pertanian TPH Kab. Hst
e.      Kasubag. Umum Dan Kepegawaian Kecamatan Barabai Kab. Hst
f.       Kepala UPTD Pengelola Pasar
g.      Lurah Bukat
h.     Lurah Barabai Utara
i.       Kepala Desa Mandingin
serta Notaris Roseana Widyanti, S.H., M.Kn.


3.    Agenda Beberapa hal yang dibahas dalam rapat :
-       Berdasarkan Hasil Audit BPK Tahun 2015, Aset Tanah Yang Tercatat Di KIB A Sebanyak 1.053 Persil Tersebar Di 41 SKPD Dan Yang Telah Memiliki Sertifikat Sebanyak 232 Buah Tersebar Di Wilayah Kab. HST, Banjarbaru, Banjarmasin, Yogyakarta dan Malang. Jadi Baru Sekitar 22% Yang Telah Bersertifikat.
-       Untuk Menindaklanjuti Temuan BPK Atas Aset Yang Belum Bersertifikat Tersebut Dimulai MoU Dengan Kantor Pertanahan Kab. HST Sejak Tahun 2014 Untuk Percepatan Penyelesaian Sertifikat Tanah Serta Dilakukan Pembentukan Tim Sertifikasi Tanah Sebagai Tindaklanjutnya.
-       Target Di Tahun 2016 Pada Dpa Perubahan Kegiatan Sertifikasi Tanah Telah Dianggarkan Sebanyak 20 persil dan baru terealisasi 1 buah yaitu tanah Balai Rakyat.
-       Untuk Mengejar Penyelesaian 19 Persil Lagi Di 2 Bulan Tersisa Dengan Asumsi 15 Desember Tutup Buku Tahun Anggaran 2016, maka telah dilakukan pembaharuan SK Tim Sertifikasi Tanah Tahun 2016 Yang Telah ditandatangani Bapak Bupati H. Abdul Latif.
-       Target sertifikasi antara lain :
a)          Balai Rakyat (Terealisasi)
b)          Pasar Karamat (...Persil ???)
c)          Kantor Camat Barabai
d)          Disdukcapil
e)          Eks Rph (Seberang Burung Anggang)
f)           Depan Rph
g)          Eks Lelang Karet Mandingin
h)          Lapangan Dwi Warna
i)            Lapangan Pelajar
j)            Kantor Camat Batu Benawa
k)          Kantor Camat Batang Alai Utara
l)            Rumah Camat Batang Alai Utara
m)         Musholla Kantor Bupati
n)          Tanah Diantara BKD Dan Gedung Lama
o)          Kantor Camat Labuan Amas Utara
p)          Kantor Kelurahan Bukat




4.    Tindak lanjut rapat:
-       mempersiapkan persyaratan untuk melakukan sertifikasi seperti yang telah dijelaskan oleh pihak Kantor Pertanahan Kab. HST
-       membuat Surat Keterangan Penguasaan / Pemilikan Tanah atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik )
-       sebagai prioritas adalah sertifikasi Pasar Karamat melibatkan SKPD (Dinas PU, Dinas Perdagangan, Koperasi UMKM, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, pihak Kecamatan Barabai, Kelurahan Bukat dan Barabai Utara serta rapat lanjutan untuk mempersiapkan segala dokumen pendukung.


Mengetahui
Notulis Rapat
Kabag. Aset Daerah
Kasubbag. Inventarisasi
Sekretariat Daerah,
Bag. Aset Daerah, Sekretariat Daerah,
H. Syahidin, ST., MT.




H. Sa’dianoor, ST., M.Si.





Senin, 26 September 2016

SILATURAHMI BIDANG ASET DPPKAD KAB GUNUNG KIDUL KE BAGIAN ASET DAERAH KAB HULU SUNGAI TENGAH



Pada hari Kamis, 22 September 2016 Bagian Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendapat kunjungan dari Bidang Aset Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Kidul.

Silaturahmi ini sangat berguna untuk saling berdiskusi seputar permasalahan yang ada pada dunia Aset / Barang Milik Daerah.

Rabu, 24 Agustus 2016

Implementasi Proyek Perubahan H. Syahidin, S.T., M.T. terkait Sebaran Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016

Aset Tanah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah meliputi wilayah seluas 1.770 km² seperti : aset tanah di bawah jalan, aset tanah di bawah bangunan pemerintah, aset tanah di bawah Sekolah dan lain sebagainya.


Menggunakan aplikasi ArcGIS dengan tool tambahan didapatkan aplikasi format .exe yang bisa digunakan tanpa fasilitas tambahan dan bisa didownload pada alamat :

https://drive.google.com/file/d/0B6YtjV-tbJ1xc2FXVFNXN1pNdzg/view?usp=drive_web

Rabu, 10 Agustus 2016

Kegiatan Pembenahan Aset Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai

Pada tanggal 4 Agustus 2015 dilakukan penataan aset rumah sakit H. Damanhuri Barabai yang memiliki kondisi rusak berat kerjasama BPLH, RSUD H. Damanhuri dan Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.












Selasa, 02 Agustus 2016

KEGIATAN BAGIAN ASET DAN PENGURUS BARANG DALAM PENDATAAN BARANG RUSAK BERAT

Bersama pengurus barang dari RSUD H. Damanhuri Barabai(Bapak Ali Akbar) dan Dinas Pekerjaan Umum (Bapak Asmara), Pegawai dari Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dipimpin langsung oleh Kabag. Asetda Bapak H. Syahidin, S.T., M.T. melakukan pendataan terhadap barang yang telah rusak berat.
Sebelum memulai kegiatan, menyempatkan diri untuk mengunjungi walimah perkawinan rekan pengurus barang Dinas Pendidikan yaitu : M. Fahrurrazi.

Tim Wanita Bagian Aset Daerah

Tim Pria Bagian Aset Daerah

Setelah kondangan langsung menuju Workhsop PU di Desa Durian Gantang untuk melihat kondisi terakhir barang rusak berat milik RSUD H. Damanhuri Barabai dan Dinas Pekerjaan Umum.

Pengurus Barang yang bekerja keras melakukan pendataan aset

Pengurus barang Dinas PU  yang selalu siaga menjaga asetnya

Kabag. Asetda siaga mengamankan aset Pemkab

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pendataan di RSUD, dimana para pegawai Bagian Asetda mengumpulkan data-data aset.

Ibu Maulida didampingi Ibu Maslihati dan Ibu Hilmawati tegang mendata aset RSUD di Meja Direktur RSUD H. Damanhuri yang masih lowong

DATA KIB A (TANAH) KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH


Untuk informasi aset tanah dapat di unduh melalui :

https://drive.google.com/open?id=0B6YtjV-tbJ1xNTNnUF95NmlNd28



Senin, 01 Agustus 2016

RELASI DATA PERSIL TANAH DAN KIB A SIMDA BMD

Relasi data persil tanah yang telah dilakukan digitasi on screen dengan acuan sertifikat yang telah dikeluarkan Kantor Pertanahan dengan data SIMDA BMD BPKP :


ASET TANAH SEKITAR KANTOR BUPATI

Untuk aset tanah di sekitar Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah terdiri atas beberapa persil yang telah memilki sertifikat :



Pada id 11 dan 12 terlihat bahwa persil untuk kantor Bupati sendiri terbagi dua :


Rabu, 27 Juli 2016

FILE FORMAT .EXE SEBARAN ASET TANAH KOTA BARABAI

Untuk file format .exe sebaran sebagian aset tanah Kota Barabai hasil Diklatpim IV Angkatan XIII dapat di download melalui link :

 https://drive.google.com/open?id=0B98QRxt7qqC5OUxlRS1CZFZfbUE



IMPLEMENTASI PROYEK PERUBAHAN "PEMBUATAN PETA DIGITAL ASET TANAH DALAM RANGKA EFEKTIVITAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERBASIS SPASIAL PADA SUB BAGIAN INVENTARISASI BAGIAN ASET DAERAH SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH"

                                                                                                                                                                        BAB I 

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pendataan aset tetap di hampir semua Kabupaten di Indonesia masih merupakan sebuah pekerjaan rumah yang harus dikerjakan dengan penuh kesabaran. Data yang ada selama ini hanya berkisar pada pencatatan diatas kertas berupa luasan dan letak yang masih kasar. Sehingga apabila akan dilakukan pengecekan di lapangan data tersebut tidak bisa digunakan karena selain merupakan data lama, pejabat yang menangani juga telah mengalami pergantian. Banyak data persil tanah yang tercatat sebagai pembelian di tahun 1945 padahal kabupatennya sendiri baru berdiri di tahun 1959.
Hal ini tentu sangat menyulitkan dalam menelusuri rekam jejak persil tanah tersebut, belum lagi hak yang melekat atasnya hanya hak pinjam pakai, semakin menambah ruwetnya pencatatan dalam Kartu Inventarsi Barang (KIB). Untuk sedikit menjembatani antara data atribut yang secara administratif tertulis dengan keadaan di lapangan maka teknologi penginderaan jauh salah satu yang bisa digunakan.
Pendataan sebagai salah satu bagian dari proses inventarisasi merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2011 Pasal 39 yang berbunyi “Melaksanakan sebagian tugasBagian Aset Daerah dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis bidang Inventarisasi Aset/Barang milik Daerah”.
Sub Bagian Inventarisasi sendiri merupakan salah satu Sub di Bagian Aset Daerah disamping Sub Bagian Perawatan dan Sub Bagian Pengadaan dan Distribusi sedangkan Bagian Aset Daerah sendiri merupakan salah satu Bagian di Sekretariat Daerah yang di Pimpin oleh seorang Sekretaris Daerah.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur, Bupati atau Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoorDinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Pengertian pertanggung jawaban Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Sekretariat DPRD dan Lembaga Teknis Daerah, dengan demikian Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah bukan merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah. (Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab. HST sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. HST No. 1 Tahun 2014.).
Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terdiri : dinas, badan, kantor dan kecamatan yang memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Perangkat Daerah Kab. HST terdiri dari : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan,Kelurahan, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dinas Daerah terdiri dari : (1) Dinas Pekerjaan Umum; (2) Dinas Pendidikan; (3) Dinas Pendapatan Daerah; (4) Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika; (5) Dinas Kesehatan; (6) Dinas Perindustrian, Pertambangan, dan Energi; (7) Dinas Perdagangan, Pasar, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah; (8) Dinas Pertanian Tanaman pangan dan Hortikultura; (9) Dinas Kehutanan dan Perkebunan; (10) Dinas Peternakan dan Perikanan; (11) Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata; (12) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial; dan (12) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lembaga Teknis Daerah  terdiri dari : (1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; (2) Inspektorat; (3) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; (4) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; (5) Badan Pelaksana Penyuluhan; (6) Badan Kepegawaian Daerah; (7) Badan Pengelola Lingkungan Hidup; (8) Badan Ketahanan Pangan; (9) Satuan Polisi Pamong Praja; (10) Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Penangulangan Bencana; (11) Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah; (12) Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu; dan (13) Rumah Sakit Umum Daerah H.Damanhuri.
Kecamatan terdiri dari : (1) Kecamatan Barabai; 2. Kecamatan Haruyan, 3. Kecamatan labuan Amas Selatan, 4. Kecamatan Labuan Amas Utara, 5. Kecamatan Pandawan, 6. Kecamatan Batu Benawa, 7. Kecamatan Hantakan, 8. Kecamatan Batang Alai Selatan, 9. Kecamatan batang Alai Utara, 10. Kecamatan Batang Alai Timur, 11 Kecamatan Limpasu. Perangkat Daerah lainnya yaitu : Kelurahan, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dari banyaknya Perangkat Daerah tersebut diatas maka menimbulkan pembagian tugas dan fungsi yang tentunya juga akan berpengaruh terhadap pembagian aset daerah yang dimilikinya termasuk juga penguasaan akan aset tanah yang menyesuaikan urusan yang dilakukan. Pembagian aset tanah juga mengharuskan pencatatan aset di KIB A masing-masing SKPD dan bisa menimbulkan pencatatan ganda atau tidak tercatat sama sekali di SKPD yang memiliki urusan bersamaan atau dikarenakan perubahan SOTK.
Penggunaan data spasial untuk pemetaan sebaran aset tanah yang terintegrasi untuk seluruh SKPD dapat mengeliminir kesalahan pencatatan ganda maupun tidak tercatatnya aset tersebut serta memudahkan pencarian lokasi aset yang bersangkutan
Berdasarkan latar belakang diatas penulis tertarik untuk melakukan proyek perubahan dengan mengangkat judul ” Pembuatan Peta Digital Aset Tanah Dalam Rangka Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Berbasis Spasial  pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah”.
1.      Maksud Penulisan
Dalam rangka melaksanakan tugas Diklat Pim IV Angkatan XIII Tahun 2016, melaksanakan Proyek Perubahan pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai upaya peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan melakukan inovasi baru.
2.      Tugas Dan Fungsi
Kepala Sub Bagian Inventarisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bagian Aset Daerah dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis bidang Inventarisasi Aset/Barang milik Daerah.
a.     Fungsi :
1.    Perencanaan penyusunan program dan kegiatan sub Bagian inventarisasi;
2.    Penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang inventarisasi aset/barang daerah;
3.    Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Inventarisasi Aset/Barang Milik Daerah;
4.    Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Sub Bagian inventarisasi  Aset/barang Milik Daerah; dan
5.    Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian inventarisasi Aset Daerah
b.     Tugas :
1.    Menyusun rencana kerja Sub Bagian Inventarisasi sesuai dengan program kerja Bagian Aset Daerah;
2.    Mendistribusikan tugas kepada semua pegawai sesuai bidang tugas masing-masing agar pekerjaan terbagi habis;
3.    Memberikan petunjuk dan arahan kepada semua pegawai agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan;
4.    Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan penyusunan perencanaan kebutuhan dan penganggaran bidang inventarisasi Aset/Barang milik Daerah;
5.    Menyiapkan bahan data dan informasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Inventarisasi aset/barang milik daerah;
6.    Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah dalam kegiatan pengelolaan Aset/Barang daerah bidang inventarisasi Aset/Barang milik Daerah;
7.    Melakukan  koordinasi dan pelaksanaan Inventarisasi Aset/barang milik Daerah;
8.    Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan Aset di lingkungan Sekretariat Daerah;
9.    Mengatur, memproses, penyewaaan gedung, tanah, dan sarana lainnya asset Pemerintah Daerah serta menyetor hasil penyewaan gedung, tanah, dan sarana lainnya ke kas Daerah;
10. Memberi petunjuk teknis, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
11. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban dan bahan masukan bagi atasan; dan
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
3.      Visi Sekretariat Daerah
“Menuju Masyarakat Hulu Sungai tengah yang semakin sejahtera, Mandiri, unggul, dan Istiqamah” melalui Gerbang Data ERA (Gerakan Pengembangan Pemberdayaan Pertaanian dan Ekonomi Kerakyatan)
4.      Misi Sekretariat Daerah
1.     Menyelenggarakan Otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab dalam menggerakkan roda pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
2.     Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif, terampik, dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan teknologi.
3.     Meningkatkan sistem irigasi dan pengelolaan pertanian modern sebagai dasar pertumbuhan ekonomi.
4.     Menciptakan iklim usaha dan investasi yang kompetitip, kondusip, profisional dan berkelanjutan.
5.     Meningkatkan kualitas kewirausahaan dari seluruh kekuatan ekonomi Daerah dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme dasar berkeadilan
6.     Meningkatkan nilai tambah industri kecil dan menegah yang berorentasi pasar dan berdaya saing.
7.     Mewujudkan aparatur daerah yang profisional, bersih dan berwibawa guna memberikan pelayanan prima kepada publik.
8.     Pemempaatan dan pendistribusian sumber daya alam proporsional dan berwawasan lingkungan
9.     Mewujudkan pengembangan Norma relegius dalam kehidupan sosial, politik dan budaya masyarakat.
5.      Tujuan
Tujuan melaksanakan proyek perubahan pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah dengan Judul Pembuatan Peta Digital Aset Tanah Dalam Rangka Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Berbasis Spasial  pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
a.     Tujuan jangka Pendek dengan Inovasi
1.    Melaksanakan kegiatan inventarisasi data aset tanah
2.    Melaksanakan validasi data aset tanah
3.    Menghasilkan peta digital aset tanah Kawasan Perkotaan Barabai 
b.     Tujuan Jangka Menengah.
Menghasilkan peta digital aset tanah Kecamatan Barabai, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kecamatan Batu Benawa, Kecamatan Labuan Amas Selatan dan Kecamatan Pandawan.
c.      Tujuan Jangka Panjang
Menghasilkan peta digital aset tanah se Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

B. Area Proyek Perubahan

Untuk lebih memfokuskan proyek perubahan yang akan dilakukan maka dilakukan analisis terhadap organisasi yang akan dilakukan perubahan.
Tabel 1. Analisis Area perubahan pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Kab. HST menggunakan validasi APKL dan USG
NO
AREA ORGANISASI YANG BERMASALAH
KRITERIA
JUMLAH TOTAL
PRIORITAS
A
P
K
L
1.
Belum optimalnya penyusunan rencana kerja Sub Bagian Inventarisasi sesuai dengan program kerja Bagian Aset Daerah;
3
2
3
3
11
VI
2.
Belum optimalnya pendistribusian tugas kepada semua pegawai sesuai bidang tugas masing-masing agar pekerjaan terbagi habis;
3
3
3
3
12
V
3.
Belum lengkapnya data dan informasi dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan dan penganggaran  serta penyelenggaraan kegiatan Inventarisasi aset/barang milik daerah;
5
5
5
5
20
I
4.
Masih lemahnya  koordinasi dan pelaksanaan Inventarisasi Aset/barang milik Daerah.
4
5
4
5
18
III
5.
Belum optimalnya pembinaan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan Aset di lingkungan Sekretariat Daerah
5
5
5
4
19
II
6.
Belum optimalnya pengaturan, pemprosesan, penyewaaan gedung, tanah, dan sarana lainnya aset Pemerintah Daerah serta menyetor hasil penyewaan gedung, tanah, dan sarana
4
4
5
4
17
IV

Keterangan Predikat  :   1.  Sangat Kecil              A.  Aplikasi
                                            2.  Kecil                            P.  Problematika
                                            3.  Sedang                       K. Kekhalayakan
                                            4.  Besar                          L.   Layak
                                            5.  Sangat Besar
Tabel 2. Validasi APKL dan Validasi isu prioritas menggunakan metode USG  (masalah spesifik pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Kab.HST)
No.
Isu Prioritas
U
Urgent
S
Seriuos
G
Growth
Total
Urutan
Prioritas
1.
Belum optimalnya pembinaan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan Aset di lingkungan Sekretariat Daerah.
4
3
4
11
II
2.
Belum lengkapnya data dan informasi dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan dan penganggaran  serta penyelenggaraan kegiatan Inventarisasi aset/barang milik daerah.
5
4
5
14
I
3.
Masih lemahnya  koordinasi dan pelaksanaan Inventarisasi Aset/barang milik Daerah.
3
3
3
9
III

Keterangan Predikat 
:
1. Sangat Kecil
3. Sedang
5. Sangat Besar

2. Kecil
4. Besar

Hasil analisis area organisasi yang bermasalah Validasi APKL menjadi skala Prioritas adalah :
1.      Belum lengkapnya data dan informasi dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan dan penganggaran  serta penyelenggaraan kegiatan Inventarisasi aset/barang milik daerah;
2.      Belum lengkapnya data dan informasi dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan dan penganggaran  serta penyelenggaraan kegiatan Inventarisasi aset/barang milik daerah.

C. Ruang Lingkup

Yang dijadikan lingkup pembahasan dalam Implementasi Proyek Perubahan (IPP) ini akan dibatasi pada ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terutama dalam menjawab isu sentral yang telah teridentifikasi yakni Belum lengkapnya data dan informasi dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan dan penganggaran  serta penyelenggaraan kegiatan Inventarisasi aset/barang milik daerah terutama data Aset Tanah.
Perangkat analisis yang digunakan adalah alat analisis SWOT yang akan mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal ke dalam faktor kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats). Identifikasi dan penilaian terhadap faktor-faktor ini masing-masing hanya diambil tiga faktor yang dinilai dominan, sehingga seluruhnya menjadi 32 faktor. Selanjutnya faktor internal dan eksternal dievaluasi dengan menggunakan tabel nilai urgensi, nilai dukungan dan nilai keterkaitan untuk mendapatkan faktor kunci kekuatan. Faktor kunci kekuatan menunjukkan peta kekuatan Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mencapai hasil sesuai dengan sasaran yang dirumuskan

D. Kriteria Keberhasilan

Kriteria keberhasilan yaitu deskripsi tentang ukuran keberhasilan dalam pelaksanaan proyek perubahan. Ukuran tersebut harus terukur secara nyata misalnya dengan prosentase capaian, norma waktu, uang dan lain.lain. (Rohman, Panduan Praktis Menyusun Laporan Proyek Perubahan, 2015).
Kriteria keberhasilan IPP ini adalah apabila  beberapa hal yang menjadi maksud dan tujuan dari IPP ini dibuat, dapat diketahui dan dilakukan perubahan antara lain :
1.      Terlaksananya kegiatan inventarisasi data aset tanah dengan indikator dihasilkannnya data aset tanah berproyeksi peta;
2.      Terlaksananya validasi data aset tanah dengan indikator dihasilkannnya data aset tanah berproyeksi peta;
3.      Tersedianya peta digital aset tanah untuk digunakan berbagai stakeholders baik pemerintah, swasta maupun masyarakat luas dengan indikator dihasilkannya Peta digital aset tanah Pemkab. HST.



                                                                                                                                                                     BAB II 

DESKRIPSI PROYEK PERUBAHAN

                                                                                                         A. Roadmap/Milestone Proyek Perubahan

Roadmap/Milestone adalah urutan capaian-capaian yang sangat penting pada periode tertentu (minggu, bulan, tahun) yang harus diperhatikan untuk menjamin terlaksananya proyek perubahan secara tepat waktu dan tepat sasaran. (Rohman, Merancang Proyek Perubahan, 2015).
Roadmap/Milestone yang dibuat dalam pelaksanaan proyek perubahaan Pembuatan Peta Digital Aset Tanah Dalam Rangka Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Berbasis Spasial  pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdiri atas :
1.      Tahap Persiapan dengan melaksanakan kegiatan antara lain : konsutasi dengan mentor, pembuatan SK. Tim Proyek Perubahan dan rapat dengan stakeholder internal .
2.      Tahap Pelaksanaan dengan melaksanakan kegiatan antara lain : inventarisasi data aset tanah, validasi serta pembuatan peta digital aset tanah.
3.      Tahap evaluasi dengan melaksanakan kegiatan antara lain : evaluasi dan pembuatan laporan.

Tabel 3. Roadmap/milestone
Tahap Utama
Waktu
a.  Persiapan :

1.      Konsultasi dengan Mentor mengenai penyusunan Tim Proyek Perubahan dan pembagian tugas
Minggu III Mei 2016
2.      Pembuatan Tim Proyek Perubahan
Minggu III dan IV Mei 2016
b.  Pelaksanaan :

1.      Kegiatan inventarisasi data aset tanah
1)     Rapat Koordinasi
2)     Rekapitulasi data
Minggu IV Mei - Minggu I Juni 2016
2.      Kegiatan validasi data aset tanah
1)     Rapat Koordinasi
2)     Entri Data ke SIMDA BMD
Minggu I Juni - Minggu IV Juni 2016
3.      Pembuatan peta digital aset tanah Kawasan Perkotaan Barabai
1)     Deliniasi Foto Udara
2)     Pemasukan Atribut Data
3)     Layout Peta
4)     Konversi ke format .exe
5)     Upload Ke Blog dan Website
Minggu IV Juni - Minggu II Juli 2016
c.   Evaluasi :

1.      Evaluasi hasil pelaksanaan proyek perubahan.
Minggu III Juli - Minggu IV Juli 2016
2.      Pembuatan laporan proyek perubahan mengenai Pembuatan Peta Digital Aset Tanah
Minggu III Juli - Minggu IV Juli 2016

B. Stakeholder Proyek Perubahan

Stakeholder yang berpengaruh terhadap keberhasilan proyek perubahan ini antara lain :
1.      Stakeholder Internal
a.     Abu Yazid Bustami, S.H., M.M. (Plt. Sekretaris Daerah Kab. Hulu Sungai Tengah) berperan sebagai Pengelola Barang Milik Daerah merupakan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang  milik daerah;
b.     H. Ehwan Rijani, S.Sos., M.M. (Asisten III/ Asisten Bid. Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kab. Hulu Sungai Tengah) bertugas sebagai supervisor atau mengontrol jalannya proses proyek perubahan.
c.      H. Syahidin, ST., M.T. (Kepala Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kab. Hulu Sungai Tengah) sekaligus mentor proyek perubahan dan berpotensi untuk mendukung proyek perubahan mewujudkan ketertiban administrasi dan laporan keuangan.
d.     Seluruh Pelaksana Sub Bag Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kab. Hulu Sungai Tengah bertugas sebagai Tim Proyek Perubahan yang membantu dalam pelaksanaan kegiatan dan mendukung proyek perubahan sebagaimana salah satu wewenangnya sebagai Pengurus dan Penyimpan Aset/Barang Milik Daerah.
e.     Bagian Hukum Sekretariat Daerah beperan dalam meneliti keabsahan riwayat tanah serta terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.       Kasubag. Pengadaan dan Distribusi Barang Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kab. Hulu Sungai Tengah berperan dalam penyediaan data pengadaan dan distribusi barang/aset;
g.     Kasubag. Perawatan Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kab. Hulu Sungai Tengah berperan dalam perawatan aset/barang milik daerah;
h.     Kasubag. Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Hulu Sungai Tengah berperan dalam sinkronisasi data keuangan;
i.       Kasubag. Monitoring dan Evaluasi Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Hulu Sungai Tengah berperan monitoring dan evaluasi hasil pembangunan;
j.       Kasubag. Pertanahan Bagian Pemerintahan Sekretriat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berperan dalam penyediaan data pertanahan.
2.      Stakeholder Eksternal
a)    Bupati Hulu Sungai Tengah berperan sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah;
b)    Pengurus Barang 40 SKPD berperan dalam penyediaan dan pelaporan data aset tanah (KIB A); dan
c)    Pambakal (Kepala Desa) dan Lurah di Kawasan Perkotaan Barabai berperan dalam penyediaan data/informasi serta pemberian sporadik aset tanah.

2. 2.    Stakeholders Pendukung :
a)    Kasubag. Perencanaan dan Pelaporan Bappeda Kab. Hulu Sungai Tengah berperan dalam informasi perencanaan dan penganggaran aset/barang;
b)    Kasi. Pemerintahan Kecamatan se Kabupaten Hulu Sungai Tengah berperan membantu penyediaan data aset tanah (11 Kecamatan);
c)    Inspektorat Kab. Hulu Sungai Tengah berperan dalam identifikasi dan evaluasi data aset/barang milik daerah; dan
d)    Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi berperan dalam penyediaan akses Website Resmi  Kabupaten (www.hulusungaitengahkab.go.id).

2. 3.    Stakeholders Narasumber :
a)    BPKP Perwakilan Prov. Kalsel berperan dalam pembinaan dan pendampingan aplikasi SIMDA BMD;
b)    Kantor Pertanahan Kab. Hulu Sungai Tengah berperan dalam penyediaan data hak atas tanah/persil; dan
c)    BPK Perwakilan Prov. Kalsel berperan dalam evaluasi data aset tanah.

C. Strategi Komunikasi

Salah satu kebutuhan dan seringkali menjadi kelemahan dalam berbagai inisiatif pengelolaan dan pembangunan berbasis masyarakat lestari adalah tersedianya strategi komunikasi yang mampu menjangkau para pihak yang pastilah sangat perpeluang menjadi pendukung bagi proyek kita.
Strategi komunikasi yang baik, sangat penting bagi internal proyek atau pihak eksternal, untuk mendorong atau memastikan tercapainya tujuan kegiatan atau proyek kita. Bahkan dampak jangka panjang proyek, jauh setelah proyek selesai.
Tujuan utama strategi komunikasi adalah terjadinya perubahan perilaku parapihak dalam mengelola kehidupannya. Untuk mencapai tatanan hidup yang lebih baik. Baik dala hal kesehatan, pengambilan dan penyusunan kebijakan, perencanaan tataruang kabupaten, provinsi maupun nasinal, perencanaan kawasan desa. Bahkan dalam cara melihat dan memperlakukan anak ataupun kelompok minoritas. (Sampan, 2013).
Strategi komunikasi yang dibangun dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah melalui sosialisasi, Surat Edaran Bupati Hulu Sungai Tengah, dan Asistensi sebagai proyek perubahan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil di masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.





                                                                                                                                                                  BAB III 

PELAKSANAAN PROYEK PERUBAHAN

A. Capaian Proyek Perubahan

Berdasarkan milistone yang telah direncankan pada saat Rencana Proyek Perubahan dibuat maka telah direalisasikan ketiga tahapan tersebut yang dimulai dari tahap persiapan sampai dengan tahap evaluasi. Rangkaian tahapan tersebut meliputi konsultasi, rapat koordinasi, pengumpulan data, pengecekan data, pemprosesan data hingga menjadi peta serta penyajiannya menjadi sebuath album peta beserta laporannya.
Urut-urutaan pencapaian milestone yang telah dirancang tersebut sebagai berikut :

1.    Tahap Persiapan

Tahap persiapan merupakan tahapan awal pada Tahap Laboratorium Kepemimpinan (Breakthrough II) yang merupakan kelanjutan sejak disetujuinya judul saat sidang seminar rencana proyek perubahan oleh Pembimbing, Mentor dan Penguji.
Sebelum menghadap mentor untuk konsultasi lebih lanjut penulis terlebih dahulu melakukan diskusi dengan Admin SIMDA BMD yaitu Maulida Rosanti, A.Md. dan pengurus barang Dinas Pendidikan M. Fahrurrazi, S.E. terkait data aset tanah yang telah tercatat di SIMDA BMD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.


Gambar 1. Pertemuan dengan Pengurus Barang Dinas Pendidikan dan Admin SIMDA BMD (Pelaksana Bagian Asetda) di ruang entri SIMDA BMD pada tanggal 24 Mei 2016.

Dari hasil diskusi tersebut didapatkan informasi persil tanah sementara per 31 Desember 2015 yang telah di serahkan sebagai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 namun masih dalam proses pemeriksaan (audit) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Salah satu kegiatan yang penting dalam tahap persiapan adalah pembuatan SK Tim Proyek Perubahan sebagai payung hukum dalam melakukan proses kegiatan rapat koordinasi, kejelasan anggota tim serta apabila akan melakukan penggunaan biaya terkait kegiatan yang memakai dana APBD.
SK Tim dibuat dengan persetujuan mentor yaitu Kepala Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah melalui Asisten III Bidang Adminstrasi dan Umum untuk diusulkan ke Plt. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah setelah sebelumnya dikoreksi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Adanya kejelasan anggota tim proyek perubahan yang terdiri dari : (1) H. Sa’dianoor, S.T., M.Si. (Kasubag. Inventarisasi Bagian Aset Daerah); (2) Hamsinah, S.H. (Kasubag. Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum); (3) Hj. Arbainah, S.TP., M.T. (Kasubag. Pengadaan dan Distribusi Bagian Aset Daerah); (4) H. Ansari Shaleh, S.Sos. (Kasubag. Perawatan Bagian Aset Daerah); (5) Eddy Rahmawan, S.STP., M.IP. (Kasubag. Keagrariaan dan Kerjasama Daerah); (6) Andy Safariansyah, S.T., M.Eng. (Kasubag. Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Bagian Pembangunan); (7) Maslihati, Hilmawati dan Maulida Rosanti, A.Md. (Pelaksana Subbag. Inventarisasi Bagian Aset Daerah). Memudahkan untuk segera melakukn koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan proyek perubahan.
Konsultasi dan persetujuan mentor merupakan salah satu kunci keberhasilan proyek perubahan yang akan memberikan arahan dan koreksi terhadap jalannya proyek perubahan yang sedang dilaksanakan termasuk memberikan pengarahan terhadap peran dan fungsi masing-masing anggota tim proyek perubahan seperti terlihat pada gambar 2.


Gambar 2. Pengarahan dari Kabag. Asetda selaku mentor bersama anggota tim proyek perubahan yaitu Kasubag. Keagrariaan dan Kerjasama Daerah pada tanggal 24 Mei 2016.

Agar mendapatkan lebih banyak informasi terkait penggunaan SIMDA BMD yang merupakan produk dari BPKP maka perlu melakukan konsultasi secara terus-menerus dengan pihak BPKP yang melakukan pendampingan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah baik di Bagian Aset Daerah, Bagian Keuangan atau Bagian Pemerintahan terutama dengan Bapak Abdul Syukur yang merupakan pakar SIMDA.


Gambar 3. Konsultasi terkait penggunaan SIMDA BMD dengan Bapak Abdul Syukur dari BPKP Perwakilan Prov. Kalsel pada tanggal 24 Mei 2016.

2.    Tahap Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan merupakan puncak kegiatan proyek perubahan. Pada tahap ini dilakukan berbagai kegiatan seperti rapat koordinasi, diskusi, konsultasi, kolaborasi dan integrasi dengan stakeholder terkait. Pada tahap pelaksanaan terdiri atas 3 kegiatan yaitu Inventarisasi, Validasi Data dan Pembuatan Peta Digital Aset Tanah Kawasan Perkotaan Barabai.
2. 1.    Kegiatan Inventarisasi
 Jadwal Kegiatan inventarisasi mengalami pemajuan tanggal dari rencana semula di milestone dikarenakan SK Tim yang telah disepakati dengan mentor walau masih dalam proses penandatanganan dikarenakan kegiatan inventarisasi data terkait LKPD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015 dan Kegiatan P3D yang menuntut perbaikan data aset termasuk aset tanah. Rapat koordinasi terus dilakukan termasuk dengan Biro Perlengkapan Provinsi Kalimantan Selatan.

Gambar 4. Pertemuan dengan Biro Perlengkapan Prov. Kalsel terkait P3D di Kantor Gubernur Banjarbaru pada tanggal 25 Mei 2016.
Dalam rapat koordinasi tersebut dihasilkan kesepakatan terkait penyerahan aset dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke Prov. Kalsel terutama aset pada Dinas Pendidikan untuk Sekolah Menengah Atas / sederajat yang termasuk didalamnya aset tanah sekolah. Tim dari Kab. HST dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan didampingi Kasubag. Keagrariaan dan Kerjasama Daerah sedangkan Bagian Aset Daerah dihadiri oleh Kasubag. Inventarisasi dan Kasubag. Pengadaan dan Distribusi.
Rapat koordinasi lebih lanjut terkait LKPD TA 2015 juga dilakukan pada hari yang sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan khususnya terkait aset yang untuk tahun 2015 sudah harus menyertakan penyusutan barang sebagai pelaksanaan amanah undang-undang. Tim dari Kab. HST di pimpin oleh Kabag. Keuangan Setda didampingi oleh Kasubag. Pelaporan Bag. Keuangan Setda sedangkan dari Bagian Aset Daerah dihadiri oleh Kasubag. Inventarisasi dan Kasubag. Pengadaan dan Distribusi.


Gambar 5. Pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Kantor BPK Banjarbaru pada tanggal 25 Mei 2016.

Dalam rapat koordinasi tersebut pihak BPK melakukan koreksi atas LKPD TA 2015 yang telah dilaporkan khususnya terkait aset agar dilakukan perbaikan data dan informasi laporan dimana pada laporan awal aset tanah masih perlu dilakukan penambahan terkait data aset tanah di bawah jalan yang berada pada kewenangan Kabupaten.
Kegiatan inventarisasi aset tanah dilanjutkan melalui kegiatan bersama Tim Toponimi dan Tim Penegasan Batas Daerah Kab. HST yang dikoordinir oleh Bagian Pemerintahan Setda yang bertugas melakukan pemberian nama objek-objek alam dan buatan khusus untuk objek buatan termasuk bangunan dan jalan yang dibawahnya terdapat aset tanah.
Dalam kegiatan toponimi objek-objek buatan yang lokasinya khususnya di kawasan perkotaan seperti Kawasan Perkotaan Barabai menjadi daerah utama pelaksanaan kegiatan ini, objek seperti bangunan pemerintah yang berada di atas persil tanah harus dilakukan inventarisasi data secara lengkap baik itu luasan persil tanah yang memiliki batas-batas yang telah disepakati baik kesepakatan adat, kesepakatan para tetua kampung atau telah resmi memiliki dokumen sertifikat tanah. Hal ini penting agar kasus-kasus yang sedang hangat terjadi seperti pensegelan bangunan oleh pihak pemberi yang tidak puas dengan kesepakatan awal.

Gambar 6. Perjalanan survei toponimi dan penegasan batas termasuk pengambilan data aset tanggal 26 – 31 Mei 2016 ke daerah pegunungan meratus.
Salah satu cara untuk mendapatkan data dengan melakukan survei langsung di lapangan dengan menggunakan alat Global Positioning System (GPS), dengan langsung mendatangi objek yang diambil, survei metode ini mampu menghadirkan keakuratan data untuk pembanding hasil digitasi on screen. Survei GPS sering juga masuk dalam kategori survei teristris yang menghadirkan kepastian data karena langsung objek diambil di lapangan. Namun pengambilan data juga akan menjadi percuma jika batas yang diambil salah, karena itu diperlukan kerjasama dengan SKPD terkait untuk memberikan batas yang benar, tentunya SKPD pemangku wilayah yaitu pihak Kecamatan akan sangat berperan besar dalam kebenaran data.

Gambar 7. Pengambilan koordinat posisi aset tanah dinas kesehatan di Kecamatan Batang Alai Timur tanggal 26 Mei 2016.

 
Gambar 8. Bangunan ex kantor Camat Pembantu di Kecamatan Batang Alai Timur yang dalam sengketa kepemilikan tanah diambil tanggal 30 Mei 2016.
Inventarisasi data terus dilanjutkan sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Prov. Kalsel yang menghendaki agar data aset di bawah jalan juga dilakukan inventarisasi dan dimasukkan ke dalam SIMDA BMD, sehingga mengharuskan 3 SKPD yaitu Sekretariat Daerah (Bagian Aset Daerah), Dinas Pendapatan pada Bidang  Pajak Bumi dan Bangunan dan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum duduk satu meja dengan BPK Perwakilan Prov. Kalsel untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Penambahan jumlah aset tanah sebanyak 236 ruas jalan senilai Rp. 155.693.024.875,00. Penambahan aset lebih dari 15 Milyar ini menambah pekerjaan rumah Sub Bagian Inventarisasi.

Gambar 9. Bersama Kepala Dinas PU Kab. HST dan petugas dari Dinas Pendapatan dalam inventarisasi data aset tanah di bawah jalan pada tanggal 4 Juni 2016 di Kantor BPK Banjarbaru.
Setelah data aset tetap dan lain-lain milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah selesai di audit dimana semula aset pada pengumpulan awal berjumlah 818 persil. Setelah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Prov. Kalsel maka persil bertambah menjadi 1.053 Persil.
Langkah untuk melihat kondisi aset terakhir dengan membuat link Access ke database aset terakhir menggunakan SQL Server 2000 dengan mengambil hasil rekonsiliasi aset terakhir dengan BPK dari bmd_cetak2014_21062016. Terlihat pada gambar 10.

Gambar 10. Membuka SQL Server Enterprise Manager untuk membuat database yang diberi nama asettanahproyekperubahan
Pada aplikasi SQL Server 2000 memasukkan restore  database dengan mengambil hasil dari bmd_cetak2014_21062016 dan membuat nama baru asettanahproyekperubahansadi seperti terlihat pada gambar 11.

Gambar 11. Membuat link ke database untuk Ms Access dengan nama asettanahproyekperubahansadi
Kemudian buat link tersebut dengan membuka Microsoft Access dan membuat file dengan nama asettanahproyekperubahansadi dengan pilihan Microsoft Access Project.

Gambar 12. Pembuatan link database ke Ms Access
Hubungkan antara database hasil backup SQL Server 2000 dengan format .adp di Ms Access seperti terlihat pada gambar 13.

Gambar 13. Koneksi data SQL Server dan Ms Access
Proses dilanjutkan dengan terbukanya database SQL Server yang merupakan database SIMDA BMD dimana terlihat semua KIB dari A sampai F, dan setelah dibuka Ta_KIB_A dapat dihitung jumlah aset tanah sebanyak 1.053 seperti terlihat pada gambar 14.

Gambar 14. Isi database SIMDA BMD Kab. HST Tahun per 31 Desember 2015 sesuai hasil Audit BPK
Data hasil inventarisasi ini yang akan dijadikan dasar untuk melakukan relasi data dengan sertipikat tanah..

2. 2.    Kegiatan Validasi Data
 Tujuan dilakukannya validasi data adalah agar data hasil inventarisasi yang telah dilakukan memiliki data dukung yang menjelaskan kebenaran data baik secara data formal maupun data lapangan. Salah satu metode validasi data di lapangan adalah dengan melakukan survei GPS yang dicocokkan dengan data dukung berupa surat-menyurat kepemilikan seperti sertipikat, surat hibah, surat keterangan Kepala Desa (sporadik), dan bukti formal lainnya. Kegiatan validasi membutuhkan banyak kerjasama dengan berbagai pihak terkait khususnya pemangku wilayah dan Kantor Pertanahan sebagai lembaga resmi yang menerbitkan hak atas tanah.
Proses validasi data aset tanah tidak mungkin bisa dipisahkan dengan data aset tanah yang tersimpan di KIB A SIMDA BMD produk BPKP. Aplikasi ini memudahkan kita dalam perencanaan, pemprosesan dan pelaporan aset. Cepatnya perkembangan kebijakan akuntasi dalam memenuhi amanah dari peraturan perundangan yang terus diperbaharui memerlukan kesiapan dari admin SIMDA BMD untuk terus melakukan updating aplikasi. Sehingga pendampingan dari BPKP mutlak diperlukan. Hubungan antara BPKP dan Bagian Aset Daerah selalu terjaga dengan seringnya petugas dari BPKP melakukan pembinaan terkait pengembangan aplikasi.

Gambar 15. Konsultasi denga Bapak Lahmudin selaku Pengendali Teknis Tim BPKP Perwakilan Prov. Kalsel untuk terus mengetahui perkembangan aplikasi SIMDA BMD di ruang entri SIMDA HST
Manfaat pendampingan dari BPKP Perwakilan Prov. Kalsel sangat dirasakan terbukti dengan diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap opini LKPD PemKab. HST selama tiga tahun berturut-turut.
Proses inventarisasi dan validasi aset tanah tidak selalu berjalan mulus, permasalahan tanah memang selalu krusial karena sangat berhubungan dengan nilai tanah yang selalu naik tidak pernah mengalami penurunan. Gejolak selalu muncul terkait aset tanah yang memiliki posisi strategi dengan nilai jual tinggi. Salah satu kasus aset tanah yang baru muncul terkait proses hibah aset tanah di tahun 2015 adalah proses hibah dari Yayasan Balai Rakyat yang menghibahkan tanah dan bangunan Balai Rakyat.

Gambar 16. Rapat koordinasi terkait Balai Rakyat antara Kejaksaan Negeri Barabai, Yayasan Balai Rakyat selaku penghibah dan Bupati/Wabup/SKPD terkait pada tanggal 9 Juni 2016.
Dalam rapat koordinasi terkait permintaan legal opinion, pihak kejaksaan menyarankan untuk berkoordinasi kembali dengan Kantor Pertanahan untuk kejelasan hak atas tanah Balai Rakyat, dan sesuah rapat tersebut bersama dengan Asisten III dan Kasubag. Pengadaan dan Distribusi langsung mendatangi Kantor Pertanahan dan diterima oleh Bapak Kepala Kantor Pertanahan.

Gambar 17. Bersama Asisten III konsultasi terkait aset tanah Balai Rakyat diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. HST pada tanggal 9 Juni 2016.
Rapat koordinasi juga dilaksanakan terkait penyelesaian LPPD da LKPJ Kab. HST yang dikoordinatori oleh Bagian Pemerintahan, salah satu data yang diperlukan dalam pengisian adalah data aset yang dimiliki SKPD. Data aset tanah sepanjang hasil implementasi proyek perubahan harus dikoreksi pada tahun berjalan 2016 karena data yang dihasilkan oleh beberapa SKPD sebelumnya perlu dilakukan perbaikan. Hal tersebut juga tentunya akan berpengaruh terhadap isian LPPD dan LKPJ karena diminta untuk mengisikan aset yang dimiliki dan aset tidak terpakai.

Gambar 18. Bersama BPKP Perwakilan Prov. Kalsel yang mendampingi tim LPPD dan LKPJ mengundang seluruh SKPD Lingkup Pemkab. HST di auditorium Kantor Bupati tanggal 10 Juni 2016.
Validasi data aset tanah juga dilakukan untuk lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telang dengan mengukur kondisi awal areal tanah yang dimiliki diambil koordinatnya kemudian pengambilan koordinat rencana penambahan areal didampingi oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup selaku koordinator dengan para penjual tanah.

Gambar 19. Bersama BPLH Kab. HST melakuan pengambilan koordinat batas areal TPA serta rencana penambahan areal didampingi penjual tanah di TPA Telang Kecamatan Batang Alai Utara pada tanggal 14 Juni 2016.

Gambar 20. Denah Lokasi TPA dan rencana penambahan areal hasil survey 14 Juni 2016
Rangkaian dari berbagai kegiatan pada tahap validasi data sebagai upaya untuk melakukan pencocokan data SIMDA BMD dengan sertifikat tanah yang menjadi data dukung untuk keabsahan data aset tanah. Aset tanah yang akan dijadikan data dukung telah discan terlihat pada gambar 21 yang akan dicocokkan dengan kondisi di lapangan.


Gambar 21. Hasil scan sertifikat tanah sebagai data dukung
2. 3.         Pembuatan peta digital aset tanah Kawasan Perkotaan Barabai
Peta sebagai gambaran permukaan bumi yang diperkecil yang secara kartografi di lengkapi dengan berbagai kelengkapan seperti judul, arah utara, skala, keterangan simbol, proyeksi peta dan unsur lainnya. Untuk sampai pada tahap tercetaknya peta dalam bentuk hardcopy memerlukan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Data yang digunakan dalam proyek perubahan ini berupa data raster dan vektor yang diolah untuk mendapatkan peta digital aset tanah.
2.3. 1.     Deliniasi Foto Udara
Data yang digunakan dalam proyek perubahan salah satunya adalah foto udara LIDAR, Dijelaskan Palmer, T. C., & Shan, J. (2002) dalam (Sa'dianoor, 2013) bahwa LIDAR adalah teknik penginderaan jauh memanfaatkan teknologi laser yang ditemukan aplikasi dalam berbagai macam kondisi lapangan. LIDAR mampu memvisualisasikan perkotaan dalam tiga dimensi apalagi bila digabungkan dengan sistem informasi geografis (SIG).
Sistem LIDAR merupakan teknologi sensor jarak jauh menggunakan properti cahaya yang tersebar untuk menemukan jarak dan informasi suatu obyek dari target yang dituju. Teknik dan Metode untuk menentukan jarak suatu obyek adalah dengan menggunakan pulsa laser. Laser menerangi area secara melingkar (jejak) pada titik nadir dari scan dengan diameter tergantung pada divergensi berkas. Untuk platform bergerak, laser terintegrasi dengan GPS dan unit pengukuran inersia (IMU) atau sistem navigasi inersia (INS) untuk menyediakan orientasi data yang diperlukan. Seperti terlihat pada gambar 16.

Gambar 22. Prinsip dari operasi Pemotretan LIDAR (Heritage & Large, 2009) dalam (Sa'dianoor, 2013).
Untuk deliniasi Data LIDAR menggunakan aplikasi ArcGIS 10 lewat ArcMap terlihat pada gambar 23.


Gambar 23. tampilan aplikasi ArcMap

Data LIDAR tersebut kemudian dibuka sebanyak 103 lembar foto terlihat pada gambar 24.


Gambar 24. Membuka 103 lembar foto udara LIDAR di ArcMap
Buat file format .shp di aplikasi ArcCatalog dengan nama disesuaikan semisal digitasi PP.shp seperti  terlihat pada gambar 25.

Gambar 25. Membuat file .shp di aplikasi ArcCatalog
Digitasi sudah bisa dilakukan setelah file .shp dibuat di aplikasi ArcMap  terlihat pada gambar 26.

Gambar 26. Digitasi di ArcMap
Digitasi dilakukan per sertipikat, tidak menyesuaikan dengan kondisi eksisting bangunan sekarang dikarenakan banyak bangunan yang telah berubah, bangunan lama yang sudah dirobohkan maupun bangunan yang baru dibangun terlihat pada gambar 27.

Gambar 27. Proses Digitasi Persil Tanah
Selain digitasi kita juga memerikan Atribut dengan menyesuaikan Sertipikat yang telah di scan terlihat pada gambar 28.

Gambar 28. Pemberian atribut pada persil tanah
Dalam digitasi harus menyesuaikan luasan dengan sertifikat dengan selalu dihitung luasan yang ada di dalam sertipikat menggunakan fasilitas  XTools  terlihat pada gambar 29.

Gambar 29. penghitungan luas menggunakan aplikasi XTools
Proses digitasi yang masih belum sesuai dengan luasan sertifikat  terlihat pada gambar 30.

Gambar 30. Perbedaan hasil digitasi seluas 669 ² dengan sertipikat 650 ²
Lakukan proses digitasi ulang agar data sesuai dengan luasan yang tercantum di sertifikat, hasil perbaikan  terlihat pada gambar 31.

Gambar 31. Hasil perbaikan digitasi sehingga hasil digitasi dan sertifikat sama luasnya sebesar 650 m²
2.3. 2.     Pemasukan Atribut Data
Data hasil digitasi berupa vektor untuk memiliki nilai diperlukan data atribut berupa keterangan yang diperlukan seperti nama lokasi, nama desa, nama Kecamatan dan keterangan lainnya yang dibutuhkan seperti : nomor sertipikat, tahun, luasan dan lain-lain. Dalam dunia penginderaan jauh sering dikenal dengan Sistem Informasi Geografis (SIG).
Sistem Informasi Geografis (SIG) atau  geographic information system (GIS) secara sempit memiliki pengertian sebagai sistem komputer untuk pemasukan, manipulasi, penyimpanan dan keluaran dari data spasial yang berformat digital. (Konecny, 2003) dalam (Sa'dianoor, 2013).
Gambar 32. Konsep Sistem Informasi Geografis (Konecny, 2003) dalam (Sa'dianoor, 2013).
Secara sempit sistem ini beroperasi dengan mengambil data vektor, data raster dan data alfanumerik yang diproses menggunakan perangkat lunak yang ada di CPU, dimana data diproses, disimpan dan dianalisis, dan kemudian dapat ditampilkan maupun dicetak. Konsep tersebut dapat terlihat pada gambar 32. Konecny, 2003 dalam (Sa'dianoor, 2013).
Beberapa bentuk data SIG antara lain: (a) Objek spasial berupa titik, garis dan poligon, termasuk juga data Topografi 3D; (b) Data raster. Berupa piksel yang memuat kode maupun juga berupa data elevasi; dan (c) Data atribut yang menyertai informasi pada data vektor dan data raster. (Sa'dianoor, 2013).
Dalam pemasukan data atribut sebagai penghubung antara data hasil digitasi yang telah mengikuti luasan sertifikat akan kita hubungkan dengan database SIMDA BMD yang telah dihubungkan dengan Ms Access dengan nama file asettanahproyekperubahansadi.adp. Pada SIMDA BMD versi  2.0.7.5. Untuk dapat membuka SIMDA BMD kita harus melakukan editing pada config aplikasi SIMDA BMD seperti terlihat pada gambar 33.


Gambar 33Editing config aplikasi SIMDA BMD
Untuk dapat melihat sebaran aset tanah dengan membuka aplikasi SIMDA BMD 2.0.7.5 pada KIB A seperti terlihat pada gambar 34.


Gambar 34. Data aset tanah pada KIB A SIMDA BMD
Data laporan KIB A yang telah ada tersebut harus dilakukan validasi kebenaran dikarenakan masih banyak informasi yang tidak sesuai dengan sertifikat, salah satu kasus pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial yang terjadi perbedaan antara entri data di KIB A dengan sertifikat yang ada seperti terlihat pada gambar 35.


Gambar 35. Hasil validasi data KIB A Disnakertransos yang berbeda dengan data sertifikat
Perbedaan tersebut terjadi kemungkinan pada saat entri data KIB A pengurus barang tidak memperhatikan data dukung berupa sertifikat sehingga pada digitasi persil harus dilakukan pembetulan data baik data digitasi maupun data KIB A untuk LKPD Tahun 2016, hasil pembetulan digitasi terlihat pada gambar 36.


Gambar 36. Hasil pembetulan luasan kantor Disnakertransos
Kesalahan lain yang terjadi adalah penggabungan data persil tanah yang tidak sesuai dengan data sertifikat pada KIB A Dinas Kesehatan, pada KIB A hanya satu lokasi sedangkan lokasi tersebut dibagi menjadi 3 persil tanah (3 sertifikat) seperti terlihat pada  gambar 37.


Gambar 37. Terjadi selisih data KIB A Kantor Dinas Kesehatan dan Sertifikat yang ada
Setelah data KIB A diurutkan terlihat bahwa ternyata ada aset dinas pendidikan yang luasnya 3.695 yaitu Perumahan Dinas Kesehatan
ternyata sudah tercatat juga di Sekretariat Daerah dengan IDPemda 04010010011000020 sehingga tentunya akan berakibat double pencatatan luas, hal ini nantinya akan menjadi bahan koreksi untuk rekonsiliasi aset tahun anggaran 2016.
Hasil digitasi secara keseluruhan sebanyak 44 persil terlihat pada  gambar 38.


Gambar 38. Hasil sebaran digitasi aset tanah Kawasan Perkotaan Barabai
Untuk memudahkan pemasukan atribut dan pencarian data maka file format Access di rubah ke format Excel seperti terlihat pada gambar 39.


Gambar 39. Ekspor file Access ke Excel KIB A
Sebagai penghubung antara data atribut hasil digitasi dengan database SIMDA BMD maka diambil IDPemda di Ta_KIB_A yang bersifat unik sebagai data yang bersifat menjembatani kedua atribut untuk dimasukkan pada field baru di atribut digitas PP seperti terlihat pada gambar 40.


Gambar 40. IDPemda membantu menjembatani atribut hasil digitasi dan atribut database SIMDA BMD
Hasil digitasi terakhir bisa dilihat  pada gambar 41 dimana persil diberi kode 1 sampai 44 untuk memberikan ruang pada tampilan di peta persil yang akan dibuat.


Gambar 41. Hasil digitasi terakhir dengan id berbeda 1 - 44
2.3. 3.     Layout Peta
Sebelum peta mengalami pencetakan maka untuk mempercantik sebuah peta memerlukan proses kartografi menggunakan bantuan aplikasi SIG yang umum digunakan seperti ArcGIS, MapInfo, Qgis, GRASS dan lain-lain. Aplikasi ini melalui tool yang telah disediakan membantu seorang kartographer atau orang awam sekalipun untuk mendesain sebuah peta.Dalam kegiatan ini kita menggunakan aplikasi ArcGIS ArcInfo 10 Concurrent  dengan Esri End User Number 439291.
Untuk desain peta melalui aplikasi ArcMap kita masuk ke menu Layout seperti terlihat pada gambar 42.


Gambar 42. Menu View > Layout View untuk desain layout peta
Dilanjutkan dengan setting ukuran kertas yang diinginkan, semisal untuk ukuran A4 maka kita lakukan setting dengan ukuran tersebut seperti terlihat pada gambar 43.


Gambar 43. Sebaran aset hasil Digitasi dan Validasi


2.3. 4.     Konversi ke Format .exe
Setelah semua data dimasukkan baik data raster, vektor beserta atributnya dan proses layout peta telah selesai, data yang telah tersusun rapi di aplikasi ArcGIS kemudian menggunakan tool tambahan yaitu Carrymap diproses untuk mendapatkan sebuah file berformat .exe yang dapat dipindahkan ke komputer / laptop / notebook lain tanpa memerlukan aplikasi ArcGIS lagi untuk membukanya.


2.3. 5.     Upload ke Blog dan Website
Untuk lebih memperluas jangkauan penerimaan data persil tanah yang telah dibuat maka memerlukan media online yang dapat di akses oleh segenap lapisan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Peta Aset Tanah berbasis spasial yang dihasilkan disebarluaskan agar memiliki nilai guna yang luas.
Blogspot merupakan salah satu media online yang memberikan kesempatan untuk menyebarluaskan informasi dengan membuat tulisan secara online. Dimulai dengan membuat email di www.gmail.com seperti terlihat pada gambar 44.

Gambar 44. Email aset asetdahst.gmail.com
Masuk ke www.blogspot.com  dan membuat blog dengan nama ASET TANAH PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH seperti terlihat pada gambar 45.


Sebagai website resmi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka http://hulusungaitengahkab.go.id/ merupakan salah satu laman yang banyak dibaca orang sehingga agar blog aset tanah yang telah dibuat dibaca oleh banyak orang perlu dilakukan link seperti pada gambar 46.




Untuk mencoba membuat WebGIS secara gratis dapat menggunakan aplikasi qgis desktop 2.2.0 2.           setelah terbuka , install plugin leaflet seperti terlihat pada gambar 47.


Gambar 47.  qgis desktop 2.2.0 2. setelah terbuka , install plugin leaflet
Hasil pembuatan WebGIS offline dapat dilihat pada gambar 48 yang dibuat online bila memiliki hosting.


Gambar 48. WebGIS Aset Tanah secara offline

3.    Tahap Evaluasi

Dalam Laboratorium Kepemimpinan untuk urutan milestone tahap ini merupakan akhir dari kegiatan proyek perubahan. Pada tahap ini dilaksanakan dua kegiatan yaitu : (1) Evaluasi hasil pelaksanaan proyek perubahan dan (2) Pembuatan laporan proyek perubahan mengenai Pembuatan Peta Digital Aset Tanah.
Melihat kenyataan yang telah dihadapi selama melakukan proyek perubahan di Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka ditemukan beberapa kendala yang akan diuraikan pada bahasan kendala : Internal dan Eksternal.
Namun secara garis besar semua tahapan yang telah direncakan pada milestone dapat dilaksanakan dengan baik dengan mendapatkan dukungan penuh dari Mentor dan Pembimbing.
Untuk evaluasi hasil Proyek Perubahan berbarengan dengan Rapat Koordinasi terkait temuan BPK dan Inspektorat Provinsi terkait aset telah dilakukan simulasi peta aset tanah dengan dipimpin Asisten III dan Kepala Bagian Aset Daerah mengundang seluruh pengurus barang 41 SKPD dan 10 Bagian di Sekretariat Daerah dipaparkan hasil digitasi aset tanah seperti terlihat pada gambar 49.


Gambar 49. Rakor Aset dan evaluasi proyek perubahan terkait pembuatan Peta Aset Tanah Kawasan Perkotaan Barabai

B. Kendala: Internal dan Eksternal

Dijelaskan oleh Ritson, 2011 dalam Sa'dianoor, 2013 bahwa sebuah organisasi untuk mendapatkan sebuah jalan untuk mencapai tujuan memerlukan alternatif-alternatif strategi yang digambarkan dengan analisis SWOT dengan membangun kekuatan organisasi untuk mendayagunakan peluang dan mencegah ancaman dan kelemahan yang ada.
Analisis SWOT diartikan sebagai kekuatan dan kelemahan dari dalam dan peluang dan ancaman dari luar pada sebuah organiasai. Tujuan utama dari analisis SWOT adalah untuk mengidentifikasi strategi yang sederajat, tepat atau sesuai untuk sumberdaya yang dimiliki sebuah organisasi dan memiliki kemampuan untuk memanfaatkan keadaan lingkungan disekitar dalam menghadapi persaingan usaha. (Ritson, 2011 dalam Sa'dianoor, 2013).
Dengan acuan tugas dan fungsi Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2011 Pasal 39 maka dengan bantuan analisis SWOT setelah dilakukan analisis AKPL dan USG mulai di identifikasi faktor Internal dan Eksternal yang berpengaruh. Pada faktor kekuatan diketahui bahwa setiap SKPD memiliki pengurus barang yang berkeinginan agar aset terdata dengan baik karena akan berimplikasi dengan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten, Inspektorat Provinsi serta BPK. Data tanah merupakan salah satu permasalahan karena akan berhubungan dengan lokasi proyek yang hasil akhirnya harus dicatat di Kartu Inventaris Barang (KIB).
Tabel 4. Identifikasi Faktor Internal Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kab. HST
FAKTOR INTERNAL
NO
STRENGTHS
NO
WEAKNESSES
S1
Kemauan kerja Pengurus dan Penyimpan Barang
W1
Belum tersedianya Peta Digital Aset Tanah
S2
Tersedianya peraturan perundang-undangan
W2
Kompetensi Pengurus dan Penyimpan Barang belum memadai
S3
Adanya dukungan struktur organisasi
W3
Terbatasnya sarana Entri Data SIMDA BMD

Tabel 5. Identifikasi Faktor Eksternal Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kab. HST
FAKTOR EKSTERNAL
NO
OPPORTUNITIES
NO
THREATHS
01
Pendampingan BPKP
T1
Perencanaan dan penganggaran BMD belum sesuai
02
Terbukanya kesempatan Bimtek Barang Milik Daerah (BMD)
T2
Sulitnya mendapatkan data dan informasi  Aset Tanah
03
Meningkatnya kebutuhan data Aset Tanah
T3
Seringnya terjadi mutasi Pengurus dan Penyimpan Barang

          Kemauan pengurus barang tentunya harus diimbangi dengan kompetensinya, namun masih banyak penempatan pengurus barang dengan tidak melihat kompetensinya, baik itu secara pendidikan atau kronologis pekerjaannya selama menjadi PNS. Adanya pendampingan dari BPKP sedikit banyak memangkas kesulitan tersebut walaupun kendala lain adalah mutasi pegawai yang menyampingkan perlunya konsistensi pengurus barang agar sejarah dan kronologis barang selalu dapat terjaga.
Melihat pada matriks 6 terkait tingkat urgensi dengan melihat bobot faktor maka adanya kebutuhan akan data dan informasi terkait aset semakin meningkat dikarenakan berbagai laporan baik keuangan maupun kinerja pemerintah daerah dinilai salah satunya dari baik tidaknya pengelolaan asetnya. Hal tersebut berimbas pada semakin besarnya ketergantungan SKPD terhadap data aset.


Tabel 6. Matriks Urgensi Faktor Internal dan Eksternal
No
Faktor Internal
Faktor yang Lebih Urgen
a
b
c
d
e
f
NU
BF( %)
[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
[6]
[7]
[8]
[9]
[10]
Kekuatan (Strengths)
a
Kemauan kerja Pengurus dan Penyimpan Barang

a
a
a
a
a
5
       33,3
b
Tersedianya peraturan perundang-undangan
a

b
b
e
f
2
       13,3
c
Adanya dukungan struktur organisasi
a
b

c
e
c
2
       13,3
Kelemahan (Weakness)
d
Belum tersedianya Peta Digital Aset Tanah
a
b
c

d
d
2
       13,3
e
Kompetensi Pengurus dan Penyimpan Barang belum memadai
a
e
e
d

f
2
       13,3
f
Terbatasnya sarana Entri Data SIMDA BMD
a
f
c
d
f

2
       13,3
Jumlah
15
     100,0
No
Faktor Eksternal
Faktor yang Lebih Urgen
a
b
c
d
e
f
NU
BF( %)
[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
[6]
[7]
[8]
[9]
[10]
Peluang (Opportunities)
a
Pendampingan BPKP

b
c
a
a
a
3
       20,0
b
Terbukanya kesempatan Bimtek Barang Milik Daerah (BMD)
b

c
d
b
b
3
       20,0
c
Meningkatnya kebutuhan data Aset Tanah
c
c

c
e
c
4
       26,7
Ancaman (Threats)
d
Perencanaan dan penganggaran BMD belum sesuai
a
d
c

d
d
3
       20,0
e
Sulitnya mendapatkan data dan informasi  Aset Tanah
a
b
e
d

f
1
         6,7
f
Seringnya terjadi mutasi Pengurus dan Penyimpan Barang
a
b
c
d
f

1
         6,7
Jumlah
15
     100,0



Tabel 7. Evaluasi Faktor Internal dan Eksternal
No
Faktor Internal dan Eksternal
ND
NBD
NILAI KETERKAITAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
NRK
NBK
TNB
FKK

INTERNAL 
















Kekuatan (Strengths) 
1
Kemauan kerja Pengurus dan Penyimpan Barang
4
1,33

2
2
2
2
2
3
3
2
2
2
2
2,18
0,73
2,06
1
2
Tersedianya peraturan perundang-undangan
4
0,53
2

2
2
2
2
2
2
3
3
2
2
2,18
0,29
0,82
0
3
Adanya dukungan struktur organisasi
3
0,4
2
2

3
5
3
4
3
4
4
3
3
3,27
0,44
0,84
2


Jumlah
3,72


Kelemahan (Weaknesses) 

4
Belum tersedianya Peta Digital Aset Tanah
5
0,67
2
2
3

5
4
4
4
5
5
5
4
3,91
0,52
1,19
1
5
Kompetensi Pengurus dan Penyimpan Barang belum memadai
5
0,67
2
2
5
5

4
4
3
5
4
5
4
3,91
0,52
1,19
1
6
Terbatasnya sarana Entri Data SIMDA BMD
4
0,53
2
2
3
4
4

3
4
4
5
4
5
3,64
0,48
1,02
0


Jumlah
3,39


EKSTERNAL 

Peluang (Opportunities) 
7
Pendampingan BPKP
4
0,8
3
2
4
4
4
3

3
4
4
4
5
3,64
0,73
1,53
2
8
Terbukanya kesempatan Bimtek Barang Milik Daerah (BMD)
4
0,8
3
2
3
4
3
4
3

4
4
4
2
3,27
0,65
1,45
0
9
Meningkatnya kebutuhan data Aset Tanah
4
1,07
2
3
4
5
5
4
4
4

4
3
4
3,82
1,02
2,09
1


Jumlah
5,07


Ancaman (Threats) 

10
Perencanaan dan penganggaran BMD belum sesuai
4
0,8
2
3
4
5
4
5
4
4
4

4
3
3,82
0,76
1,56
1
11
Sulitnya mendapatkan data dan informasi  Aset Tanah
4
0,27
2
2
3
5
5
4
4
4
3
4

2
3,00
0,20
0,47
2
12
Seringnya terjadi mutasi Pengurus dan Penyimpan Barang
3
0,2
2
2
3
4
4
5
5
2
4
3
2

3,27
0,22
0,42
0


Jumlah
2,45


Berdasarkan matriks 7 dan 8  dapat diperhitungkan bahwa kemauan kerja pengurus dan penyimpan barang membutuhkan dukungan struktur organisasi agar dapat berjalan dengan baik proses pengelolaan barang milik daerah salah satunya dengan kebijakan untuk memberikan kesempatan untuk mengikuti diklat atau bimtek pengelolaan barang milik daerah namun harus diperhatikan semua pihak bahwa tugas pengeolaan BMD bukan hanya tanggungjawab pengurus barang namun oleh semua pihak khususnya penyediaan data dan informasi yang akurat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tabel 8. Faktor-faktor Kunci Keberhasilan
FAKTOR INTERNAL

STRENGTHS

WEAKNESSES
1
Kemauan kerja Pengurus dan Penyimpan Barang
1
Kompetensi Pengurus dan Penyimpan Barang belum memadai
2
Adanya dukungan struktur organisasi
2
Belum tersedianya Peta Digital Aset Tanah




FAKTOR EKSTERNAL

OPPORTUNITIES

THREATHS
1
Meningkatnya kebutuhan data Aset Tanah
1
Perencanaan dan penganggaran BMD belum sesuai
2
Pendampingan BPKP
2
Sulitnya mendapatkan data dan informasi  Aset Tanah
Berdasarkan faktor-faktor diatas dapat dilihat peta posisi kekuatan organisasi khususnya Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kab. HST berada di Kwadran I dan sangat berpeluang untuk dikembangkan lagi kedepannya.
Gambar 50. Peta Kekuatan Organisasi khususnya Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kab. HST.


C. Strategi Mengatasi Kendala

Setelah diketahui Kendala Internal dan Eksternal selama persiapan dan pelaksanaan proyek perubahan Pembuatan Peta Digital Aset Tanah pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka selanjutnya diperlukan strategi kebijakan untuk menghadapi permasalahan tersebut kedepannya baik dari segi perencanaan teknis, pembiayaan, pemeliharaan dan kelembagaan yang bertugas mengontrolnya.
Pilihan strategi adalah proses untuk memilih diantara banyak alternatif yang digambarkan dengan sebuah analysis SWOT. Sebuah organisasi harus mengevaluasi berbagai alternatif yang saling berlawanan dengan tetap menghormati perbedaan untuk mencapai tujuan utama. Proses dalam pemilihan strategi dibutuhkan organisasi dalam mengidentifikasi serangkaian tingkatan usaha, tingkatan fungsi dan tingkatan korporasi, strategi terbaik akan menjadikan organisasi bertahan dan berhasil di lingkungan yang sangat cepat berubah dalam sebuah dunia usaha. (Ritson, 2011 dalam Sa'dianoor, 2013).
Strategi Pembuatan Peta Digital Aset Tanah pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak terlepas dari peran kelembagaan yang terdiri dari banyak stakeholders di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dua hal penting dalam strategi pengembangan kelembagaan adalah : (1) Masing-masing stakeholders memahami perannya serta adanya (2) Matriks perencanaan proyek (MPP). Terlihat pada lampiran 1 dan 2.
Berdasarkan hasil analisis SWOT yang telah dibuat maka dihasilkan formula strategi sebanyak 4 buah seperti terlihat pada tabel 9 dengan prioritas utama adaah Optimalkan ketersediaan Peta Digital Aset Tanah dalam menghadapi kesulitannya mendapatkan data dan informasi aset tanah

Tabel 9. Formula Strategi Pembuatan Peta Aset Tanah berbasis Digital






                                                                                                                                                                  BAB IV 

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Setelah melaksanakan proyek perubahan terkait pembuatan peta aset tanah dari persiapan, pelaksanaan dan evaluasi  maka dapat disimpulkan bahwa :
1.         Area proyek perubahan yang diangkat yaitu belum lengkapnya data dan informasi dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan dan penganggaran  serta penyelenggaraan kegiatan Inventarisasi aset/barang milik daerah memerlukan koordinasi yang lebih baik serta semangat dari semua pihak agar terciptanya database data pembangunan termasuk aset tanah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2.         Tujuan proyek perubahan yaitu pelaksanaan kegiatan inventarisasi data aset tanah sebanyak 30 persil, pelaksanaan validasi data aset tanah sebanyak 30 persil tanah dan pembuatan peta digital aset tanah Kawasan Perkotaan Barabai telah dapat dilaksankan dan telah terasa manfaat jangka pendeknya dengan melakukan perbaikan data KIB A dan kemudahan melihat posisi persil melalui peta digital.
3.         Manfaat proyek perubahan yang diharapkan yaitu : terinventarisasi dan tervalidasinya data aset tanah serta adanya peta digital aset tanah yang dapat dipergunakan oleh berbagai pihak untuk pembangunan dan pada saat rapat koordinasi telah terlihat bahwa adanya peta digital dapat mengkoreksi data KIB A aset tanah yang selama ini ada di SIMDA BMD dan untuk tahun anggaran 2016 pada saat rekonsiliasi aset dapat sebagai bahan untuk perbaikan.
4.         Kriteria keberhasilan proyek perubahan yang mempengaruhi berhasilnya proyek perubahan ini terlaksananya kegiatan inventarisasi data aset tanah dengan indikator dihasilkannnya data aset tanah berproyeksi peta, terlaksananya validasi data aset tanah dengan indikator dihasilkannnya data aset tanah berproyeksi peta, tersedianya peta digital aset tanah untuk digunakan berbagai stakeholders baik pemerintah, swasta maupun masyarakat luas dengan indikator dihasilkannya Peta digital aset tanah Pemkab. HST dapat dipenuhi walaupun masih terbatas untuk kawasan perkotaan Barabai.

B. REKOMENDASI

Melihat hasil kesimpulan diatas maka untuk mengatasi permasalahan pembuatan peta digital aset tanah Kab. HST dapat dilakukan dengan :
a.         Bimbingan Teknis pengelolaan Barang Milik Daerah untuk pengurus dan penyimpan barang dengan narasumber BPKP terkait kelengkapan data KIB A.
b.         Dukungan semua pihak untuk menyediakan data dan informasi terkait aset tanah seperti data dukung berupa sertipikat, hibah, letter C atau dokumen lain yang mendukung.

DAFTAR PUSTAKA


Bastian, I. (2006). Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Gaspersz, V. (2011). Sistem Manajemen Kinerja Terintegrasi : Balanced Scorecard Dengan Malcolm Baldrige Dan Lean Six Sigma Supply Chain Management . Bogor: Vinchristo Publication.
Haryanto, & Sahmudin. (2008). Perencanaan dan Penganggaran Daerah Pendekatan Kinerja. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Niven, P. R. (2003). Balanced Scorecard Step-By-Step for Government and Nonprofit Agencies. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.
Niven, P. R. (2006). Balanced Scorecard Step-by-Step : Maximizing Performance and Maintaining Results (2nd ed.). New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.
Nugroho, R., & Wrihatnolo, R. R. (2011). Manajemen Perencanaan Pembangunan . Jakarta: PT. Gramedia.
Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab. HST sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. HST No. 1 Tahun 2014. (n.d.).
Rohman, M. F. (2015). Merancang Proyek Perubahan. Malang: AFJ Mobicons.
Rohman, M. F. (2015). Panduan Praktis Menyusun Laporan Proyek Perubahan. Malang: AFJ Mobicons.
Sa'dianoor. (2013). Analisis Pengembangan Drainase Kawasan Perkotaan Barabai (Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan). . Makassar: Universitas Hasanuddin.
Sampan, S. (2013, Mei 29). http://siarsampan.wordpress.com/2013/05/29/membangun-strategi-komunikasi-1/. Retrieved November 18, 2014, from http://siarsampan.wordpress.com/: http://siarsampan.wordpress.com/
Siagian, A. R. (2011, September 19). Panduan LAKIP Agustus 2011 FINAL. Retrieved July 16, 2012, from http://prmawamitra.upi.edu/: http://prmawamitra.upi.edu/wp-content/uploads/2011/11/Panduan%20LAKIP%20Agustus%202011%20FINAL.pdf
Soetjipto, R. K., & Sudikdiono, P. (2011). Akuntansi Pemerintahan RI : Reformasi Keuangan Negara. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (n.d.).








LAMPIRAN 1
Analisis peran masing-masing stakeholder untuk Pembuatan Peta Digital Aset Tanah Dalam Rangka Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Berbasis Spasial  pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Lembaga/ Kelompok
Ciri Usaha/ Tugas/ Fungsi
kepentingan/ Prioritas
Potensi/ Kemampuan
Hambatan/ Kelemahan
Konsekuensi/ Implikasi Untuk Proyek Perubahan
1
2
3
4
5
6
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Penanggung jawab dan Koordinasi permasalahan
Sekretariat Daerah : Bagian Aset Daerah, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Keuangan : terkait fungsi koordinasi
Memiliki kekuasan dan kemampuan mengatasi masalah
Terbatas sebagai fungsi koordinatif
Perbaikan kelembagaan


Kecamatan : wilayah
Memiliki kemampuan mengkoordinir warga
Dana
Peningkatan kompetensi aparat dalam penyediaan data aset tanah di wilayahnya


Kelurahan : wilayah
Memiliki kemampuan mengkoordinir warga
Dana
Peningkatan kompetensi aparat dalam penyediaan data aset tanah di wilayahnya


Dishubkominfo : Penyebarluasan Informasi
Memiliki kemampuan penyebarluasan informasi
Space berita
Penyediaan space berita untuk penyebarluasan informasi terkait  aset  tanah


Dinas PU : data proyek pembangunan
Memiliki kemampuan menyediakan data aset tanah proyek pembangunan
Kompetensi aparat terkait SIG
Pelatihan SIG


Bappeda : perencanaan dan anggaran
Memiliki kekuasaan dalam penganggaran aset tanah
Kompetensi aparat terkait perencanaan kota/daerah
Diklat atau Bimtek perencanaan Kota/Daerah
DPRD HST
Perencanaan anggaran
Alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang membutuhkan tanah.
Mewakili aspirasi masyarakat
Kurangnya kompetensi dalam perencanaan kota/daerah
Mengalokasikan anggaran untuk penyediaan aset tanah
Kepala Desa / Pambakal
Memberi penjelasan pada warganya
Dipercayai masyarakat dan legitimasi dari pemerintah kabupaten
Hubungan baik dengan pemkab dan memiliki karakter kepemimpinan di masyarakat
Kurang tertarik pada program yang tidak ada honornya dan memilki resiko seperti terkait tanah
Adanya kegiatan / proyek yang menganggarkan honor dan pendampingan aparat hukum






PNS
Membantu menjembatani kebijakan pemerintah dan aspirasi warga
melakukan pembinaan langsung di masyarakat terhadap pentingnya aset tanah
Memiliki pendidikan dan pengetahuan yang cukup
kurang berperan karena terkadang jarang bersosialisasi di masyarakt dengan alasan sibuk
Diberikan arahan oleh Bupati untuk turun langsung membina
masyarakat
Pegawai Swasta
Pegawai Bank, asuransi, Bisni, dll
ingin infrastruktur berfungsi dengan baik agar mudah bekerja
Memiliki pendidikan dan pengetahuan yang cukup
kurang memiliki waktu luang karena sibuk bekerja
peran pemkab untuk diberikan sosialisasi
Perusahaan Swasta
Pedagang pasar
ingin infrastruktur berfungsi dengan baik agar mudah berusaha
Memiliki modal untuk membantu pembiayaan
setiap kegiatan berorientasi keuntungan
membantu memperbaiki tokonya
Masyarakat Umum
Pengguna infrastruktur
ingin infrastruktur berfungsi dengan baik agar mudah beraktifitas
sumbangan pajak
bermacam latar pendidikan dan pekerjaan
membantu memberikan informasi terkait  data pendukung aset tanah










LAMPIRAN 2.
Matriks perencanaan proyek (MPP) Perubahan

Nama Proyek = Pembuatan Peta Digital Aset Tanah Dalam Rangka Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Berbasis Spasial  pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Strategi Proyek
Indikator-indikator Objektif
Sumber Pembuktian
Asumsi Penting
Indikator


1
2
3
4
5


Sasaran Proyek (Goal)
1.   Data aset tanah berproyeksi peta
Laporan Pemerintah Daerah (LKPD, LPPD, LKPJ) ke Provinsi dan Pusat
Data Aset Tanah
 Persil


Pembuatan Peta Aset Tanah berbasis Digital
2.   Peta Digital Aset Tanah


Maksud Proyek (Purpose)
Tersedianya data digital aset tanah berproyeksi yang bisa digunakan semua pihak
Laporan Kemajuan Proyek Perubahan
Data Aset Tanah
Hasil Digitasi Persil


Mengembangkan Peta Digital Aset Tanah


Hasil-hasil Proyek






1.  Inventarisasi dan validasi data aset tanah
tersedia data  Aset Tanah yang valid
Laporan Kemajuan Proyek Perubahan,  Hasil Pemeriksaan Inspektorat, BPKP, BPK
tersedianya space
Banyaknya data persil


2.  Rilis Peta Digital Aset Tanah di website
tersedia space terkait Aset Tanah di Website
Laporan Kemajuan Proyek Perubahan,  Hasil Pemeriksaan Inspektorat, BPKP, BPK
tersedianya space
Banyaknya data persil


Kegiatan Proyek






1.1.        Perencanaan proyek
Anggaran perencanaan 
 Laporan Kemajuan Proyek Perubahan
Adanya Rencana Proyek Perubahan 
Dokumen Rencana  


1.2.        Pembuatan Tim proyek
Anggaran Tim
Laporan Kemajuan Proyek Perubahan
Susunan Tim Proyek Perubahan 
 rapat/musyawarah Tim









2.1.        Inventarisasi Data Aset Tanah
Anggaran pelaksanaan
Laporan Kemajuan Proyek Perubahan
Tersedianya data aset tanah
Dokumen


2.2.         Validasi Data Aset Tanah
 Anggaran pelaksanaan
Laporan Kemajuan Proyek Perubahan
 Tersedianya data aset tanah
Dokumen


2.3.        Pembuatan Peta
Anggaran pelaksanaan
Laporan Kemajuan Proyek Perubahan
Tersedianya Peta Aset Tanah
Album Peta









3.1.        Evaluasi
 Anggaran Evaluasi
Laporan Kemajuan Proyek Perubahan
 Laporan evaluasi
Dokumen 


3.2.        Pembuatan Laporan
 Anggaran Laporan
Laporan Kemajuan Proyek Perubahan
 Laporan IPP
 Dokumen 






                                                                                              
LAPORAN IMPLEMENTASI PROYEK PERUBAHAN

PEMBUATAN PETA DIGITAL ASET TANAH
DALAM RANGKA EFEKTIVITAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERBASIS SPASIAL  PADA
SUB BAGIAN INVENTARISASI
BAGIAN ASET DAERAH SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

DISUSUN OLEH :
H. SA’DIANOOR, S.T., M.Si.
NIP. 19800501 200604 1 014

BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN
TINGKAT IV ANGKATAN XIII
TAHUN 2016

LEMBAR PERSETUJUAN
LAPORAN IMPLEMENTASI PROYEK PERUBAHAN
 DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT IV ANGKATAN XIII


JUDUL
:
Pembuatan Peta Digital Aset Tanah dalam Rangka Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Berbasis Spasial  pada Sub Bagian Inventarisasi  Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah  Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PENULIS
:
H. Sa’dianoor, S.T., M.Si.
NOMOR ABSEN
:
26
JABATAN
:
Kepala Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah
UNIT KERJA
:
Sekretariat Daerah Kab. Hulu Sungai Tengah

Telah disetujui oleh  Mentor dan Coach untuk diseminarkan
Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016
Di Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarbaru,              Juli 2016
Mengetahui Dan Menyetujui


COACH



Drs. BIJURI, M.T.
NIP. 19681005 199010 1 002
MENTOR



H. SYAHIDIN, S.T., M.T.
NIP. 19681225 199703 1 009



LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN IMPLEMENTASI PROYEK PERUBAHAN
 DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT IV ANGKATAN XIII


NAMA
:
H. SA’DIANOOR, S.T., M.Si.
NOMOR ABSEN
:
26
JUDUL
:
Pembuatan Peta Digital Aset Tanah dalam Rangka Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Berbasis Spasial  pada Sub Bagian Inventarisasi  Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah  Kabupaten Hulu Sungai Tengah


TELAH DISETUJUI OLEH :
MENTOR
:
H. SYAHIDIN, S.T., M.T.
TANDA TANGAN
:




COACH
:
Drs. BIJURI, M.T.
TANDA TANGAN
:




TELAH DISEMINARKAN
TANGGAL
:
26 Juli 2016
PENGUJI
:
ADI SANTOSO, S.Sos., M.Si.
TANDA TANGAN
:





KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan karuniaNya jualah Penyusunan Implementasi Proyek Perubahan dengan judul Pembuatan Peta Digital Aset Tanah dalam rangka Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah berbasis Spasial  di Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah berhasil dilaksanakan.
Proyek Perubahan Pendidikan Pelatihan Pimpinan IV Angkatan XIII tahun 2016 mengambil Lokus pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dilaksanakan akhir Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016.
Saya menyadari bahwa penyusunan Proyek Perubahan ini masih dalam tujuan Jangka Pendek, dan akan dilanjutkan untuk pelaksanaan dengan tujuan Jangka Menengah dan Jangka Panjang.
Saya ucapkan terima  kasih kepada :
1. Bupati Hulu Sungai Tengah Bapak H. Abdul Latif, S.T., S.H., M.H. atas kesempatan mengikuti Diklatpim IV;
2. Plt. Sekretaris Daerah Bapak Abu Yazid Bustami, S.H., M.H. atas kesempatan untuk mengikuti Diklatpim IV;
3. Kepala Badan Diklatda Prov. Kalsel Bapak Drs. H. Wahyuddin, M.AP. atas kesempatan untuk mengikuti Diklatpim IV;
4. Asisten III Kab. Hulu Sungai Tengah Bapak H. Ehwan Rijani, S.Sos, M.M. atas kesempatan untuk mengikuti Diklatpim IV.
Akhir kata saya ucapkan terimakasih atas bantuan Coach (Pembimbing) Drs. Bijuri, M.T., Mentor  H. Syahidin, S.T., M.T., Questioner / Penguji Adi Santoso, S.Sos., M.AP. dan Anggota Tim yang membantu Pelaksanaan Proyek Perubahan. Saya tidak bisa kebaikan yang telah Bapak/Ibu berikan, maka saya serahkan kepada ALLAH SWT semoga mendapat rahmat dan hidayah serta ampunanNya. Amin.
Barabai,   Juli 2016
Penulis,
H. Sa’dianoor, S.T., M.Si.



DAFTAR ISI

LEMBAR PERSETUJUAN.......................................................................           i i
KATA PENGANTAR................................................................................           ii i
DAFTAR ISI..............................................................................................           iv
DAFTAR TABEL......................................................................................            vi
DAFTAR GAMBAR.................................................................................            vii















DAFTAR TABEL








DAFTAR GAMBAR