Rabu, 20 Juli 2016

PENTINGNYA PENDATAAN ASET TANAH DI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

Pendataan aset tetap di hampir semua Kabupaten di Indonesia masih merupakan sebuah pekerjaan rumah yang harus dikerjakan dengan penuh kesabaran. Data yang ada selama ini hanya berkisar pada pencatatan diatas kertas berupa luasan dan letak yang masih kasar. Sehingga apabila akan dilakukan pengecekan di lapangan data tersebut tidak bisa digunakan karena selain merupakan data lama, pejabat yang menangani juga telah mengalami pergantian. Banyak data persil tanah yang tercatat sebagai pembelian di tahun 1945 padahal kabupatennya sendiri baru berdiri di tahun 1959.


 
Kondisi topografi kawasan perkotaan Barabai di tahun 1943an (sumber : Peta U.S. Army Edisi Juni 1946, dikoreksi geometrik 2012).


Hal ini tentu sangat menyulitkan dalam menelusuri rekam jejak persil tanah tersebut, belum lagi hak yang melekat atasnya hanya hak pinjam pakai, semakin menambah ruwetnya pencatatan dalam Kartu Inventarsi Barang (KIB). Untuk sedikit menjembatani antara data atribut yang secara administratif tertulis dengan keadaan di lapangan maka teknologi penginderaan jauh salah satu yang bisa digunakan.


Kondisi topografi kawasan perkotaan Barabai di tahun 1943an setelah didigitasi (sumber : Peta U.S. Army Edisi Juni 1946, dikoreksi geometrik 2012).


Dari banyaknya Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka menimbulkan pembagian tugas dan fungsi yang tentunya juga akan berpengaruh terhadap pembagian aset daerah yang dimilikinya termasuk juga penguasaan akan aset tanah yang menyesuaikan urusan yang dilakukan. Pembagian aset tanah juga mengharuskan pencatatan aset di KIB A masing-masing SKPD dan bisa menimbulkan pencatatan ganda atau tidak tercatat sama sekali di SKPD yang memiliki urusan bersamaan atau dikarenakan perubahan SOTK.

Penggunaan data spasial untuk pemetaan sebaran aset tanah yang terintegrasi untuk seluruh SKPD dapat mengeliminir kesalahan pencatatan ganda maupun tidak tercatatnya aset tersebut serta memudahkan pencarian lokasi aset yang bersangkutan.


Penggunaan Lahan Kab. HST 2011 (sumber : LIDAR 2011)

Perubahan kondisi geografis dan objek buatan seperti terlihat pada Kondisi Perkotaan Barabai Tahun 1943 dengan 2011, mengharuskan pendataan aset tanah mutlak di lakukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar