BAB I
PENDAHULUAN
Pendataan aset tetap di
hampir semua Kabupaten di Indonesia masih merupakan sebuah pekerjaan rumah yang
harus dikerjakan dengan penuh kesabaran. Data yang ada selama ini hanya
berkisar pada pencatatan diatas kertas berupa luasan dan letak yang masih
kasar. Sehingga apabila akan dilakukan pengecekan di lapangan data tersebut
tidak bisa digunakan karena selain merupakan data lama, pejabat yang menangani
juga telah mengalami pergantian. Banyak data persil tanah yang tercatat sebagai
pembelian di tahun 1945 padahal kabupatennya sendiri baru berdiri di tahun 1959.
Hal ini tentu sangat
menyulitkan dalam menelusuri rekam jejak persil tanah tersebut, belum lagi hak
yang melekat atasnya hanya hak pinjam pakai, semakin menambah ruwetnya
pencatatan dalam Kartu Inventarsi Barang (KIB). Untuk sedikit menjembatani
antara data atribut yang secara administratif tertulis dengan keadaan di
lapangan maka teknologi penginderaan jauh salah satu yang bisa digunakan.
Pendataan sebagai salah
satu bagian dari proses inventarisasi merupakan salah satu tugas dan fungsi
dari Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2011 Pasal 39 yang
berbunyi “Melaksanakan sebagian tugasBagian Aset Daerah dalam menyusun
kebijakan dan petunjuk teknis bidang Inventarisasi Aset/Barang milik Daerah”.
Sub Bagian Inventarisasi
sendiri merupakan salah satu Sub di Bagian Aset Daerah disamping Sub Bagian
Perawatan dan Sub Bagian Pengadaan dan Distribusi sedangkan Bagian Aset Daerah
sendiri merupakan salah satu Bagian di Sekretariat Daerah yang di Pimpin oleh
seorang Sekretaris Daerah.
Sekretariat Daerah
merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu
Gubernur, Bupati atau Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoorDinasikan
Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Pengertian pertanggung jawaban Kepala
Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah
melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif yang meliputi
penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Sekretariat DPRD dan Lembaga Teknis
Daerah, dengan demikian Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala
Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah bukan merupakan bawahan langsung
Sekretaris Daerah. (Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab. HST sebagaimana telah
diubah dengan Perda Kab. HST No. 1 Tahun 2014.).
Perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terdiri : dinas,
badan, kantor dan kecamatan yang memiliki tugas dan fungsinya masing-masing
sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah
dengan peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun
2010 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Perangkat Daerah Kab. HST
terdiri dari : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, Kecamatan,Kelurahan, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
Dinas Daerah terdiri
dari : (1) Dinas Pekerjaan Umum; (2) Dinas Pendidikan; (3) Dinas Pendapatan
Daerah; (4) Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika; (5) Dinas Kesehatan;
(6) Dinas Perindustrian, Pertambangan, dan Energi; (7) Dinas Perdagangan,
Pasar, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah; (8) Dinas Pertanian Tanaman
pangan dan Hortikultura; (9) Dinas Kehutanan dan Perkebunan; (10) Dinas Peternakan
dan Perikanan; (11) Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata; (12)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial; dan (12) Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Lembaga Teknis Daerah terdiri dari : (1) Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah; (2) Inspektorat; (3) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak; (4) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa; (5) Badan Pelaksana Penyuluhan; (6) Badan Kepegawaian Daerah;
(7) Badan Pengelola Lingkungan Hidup; (8) Badan Ketahanan Pangan; (9) Satuan
Polisi Pamong Praja; (10) Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Penangulangan
Bencana; (11) Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah; (12) Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu; dan (13) Rumah Sakit Umum Daerah H.Damanhuri.
Kecamatan terdiri dari :
(1) Kecamatan Barabai; 2. Kecamatan Haruyan, 3. Kecamatan labuan Amas Selatan,
4. Kecamatan Labuan Amas Utara, 5. Kecamatan Pandawan, 6. Kecamatan Batu
Benawa, 7. Kecamatan Hantakan, 8. Kecamatan Batang Alai Selatan, 9. Kecamatan
batang Alai Utara, 10. Kecamatan Batang Alai Timur, 11 Kecamatan Limpasu.
Perangkat Daerah lainnya yaitu : Kelurahan, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI
dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dari banyaknya Perangkat
Daerah tersebut diatas maka menimbulkan pembagian tugas dan fungsi yang
tentunya juga akan berpengaruh terhadap pembagian aset daerah yang dimilikinya
termasuk juga penguasaan akan aset tanah yang menyesuaikan urusan yang
dilakukan. Pembagian aset tanah juga mengharuskan pencatatan aset di KIB A
masing-masing SKPD dan bisa menimbulkan pencatatan ganda atau tidak tercatat
sama sekali di SKPD yang memiliki urusan bersamaan atau dikarenakan perubahan
SOTK.
Penggunaan data spasial
untuk pemetaan sebaran aset tanah yang terintegrasi untuk seluruh SKPD dapat
mengeliminir kesalahan pencatatan ganda maupun tidak tercatatnya aset tersebut
serta memudahkan pencarian lokasi aset yang bersangkutan
Berdasarkan latar
belakang diatas penulis tertarik untuk melakukan proyek perubahan dengan
mengangkat judul ” Pembuatan
Peta Digital Aset Tanah Dalam Rangka Efektivitas Pengelolaan Barang Milik
Daerah Berbasis Spasial pada Sub Bagian
Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah”.
1. Maksud
Penulisan
Dalam
rangka melaksanakan tugas Diklat Pim IV Angkatan XIII Tahun 2016, melaksanakan
Proyek Perubahan pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai upaya peningkatan pelaksanaan tugas
dan fungsi dengan melakukan inovasi baru.
2. Tugas
Dan Fungsi
Kepala Sub
Bagian Inventarisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bagian Aset
Daerah dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis bidang Inventarisasi
Aset/Barang milik Daerah.
a.
Fungsi
:
1.
Perencanaan
penyusunan program dan kegiatan sub Bagian inventarisasi;
2.
Penyiapan
bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang inventarisasi
aset/barang daerah;
3.
Pengkoordinasian
dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Inventarisasi Aset/Barang
Milik Daerah;
4.
Pembinaan
dan pengendalian program dan kegiatan Sub Bagian inventarisasi Aset/barang Milik Daerah; dan
5.
Pelaksanaan
kegiatan Sub Bagian inventarisasi Aset Daerah
b.
Tugas
:
1.
Menyusun
rencana kerja Sub Bagian Inventarisasi sesuai dengan program kerja Bagian Aset
Daerah;
2.
Mendistribusikan
tugas kepada semua pegawai sesuai bidang tugas masing-masing agar pekerjaan
terbagi habis;
3.
Memberikan
petunjuk dan arahan kepada semua pegawai agar dalam pelaksanaan tugas sesuai
dengan ketentuan;
4.
Menyiapkan
data dan informasi sebagai bahan penyusunan perencanaan kebutuhan dan
penganggaran bidang inventarisasi Aset/Barang milik Daerah;
5.
Menyiapkan
bahan data dan informasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Inventarisasi
aset/barang milik daerah;
6.
Menyiapkan
data dan dokumen sebagai bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah dalam
kegiatan pengelolaan Aset/Barang daerah bidang inventarisasi Aset/Barang milik
Daerah;
7.
Melakukan koordinasi dan pelaksanaan Inventarisasi
Aset/barang milik Daerah;
8.
Membantu
atasan dalam pelaksanaan tugas kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
penatausahaan Aset di lingkungan Sekretariat Daerah;
9.
Mengatur,
memproses, penyewaaan gedung, tanah, dan sarana lainnya asset Pemerintah Daerah
serta menyetor hasil penyewaan gedung, tanah, dan sarana lainnya ke kas Daerah;
10. Memberi petunjuk teknis, mengawasi dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
11. Membuat laporan hasil pelaksanaan
tugas sebagai pertanggungjawaban dan bahan masukan bagi atasan; dan
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh atasan
3. Visi
Sekretariat Daerah
“Menuju
Masyarakat Hulu Sungai tengah yang semakin sejahtera, Mandiri, unggul, dan
Istiqamah” melalui Gerbang Data ERA (Gerakan Pengembangan Pemberdayaan
Pertaanian dan Ekonomi Kerakyatan)
4. Misi
Sekretariat Daerah
1.
Menyelenggarakan
Otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab dalam menggerakkan roda pemerintahan
dan Pembangunan Daerah.
2.
Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif, terampik,
dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan teknologi.
3.
Meningkatkan
sistem irigasi dan pengelolaan pertanian modern sebagai dasar pertumbuhan
ekonomi.
4.
Menciptakan
iklim usaha dan investasi yang kompetitip, kondusip, profisional dan
berkelanjutan.
5.
Meningkatkan
kualitas kewirausahaan dari seluruh kekuatan ekonomi Daerah dengan
mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme dasar
berkeadilan
6.
Meningkatkan
nilai tambah industri kecil dan menegah yang berorentasi pasar dan berdaya
saing.
7.
Mewujudkan
aparatur daerah yang profisional, bersih dan berwibawa guna memberikan
pelayanan prima kepada publik.
8.
Pemempaatan
dan pendistribusian sumber daya alam proporsional dan berwawasan lingkungan
9.
Mewujudkan
pengembangan Norma relegius dalam kehidupan sosial, politik dan budaya
masyarakat.
5. Tujuan
Tujuan
melaksanakan proyek perubahan pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah
Sekretariat Daerah dengan Judul Pembuatan Peta Digital Aset Tanah Dalam Rangka
Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Berbasis Spasial pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset
Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
a.
Tujuan
jangka Pendek dengan Inovasi
1.
Melaksanakan
kegiatan inventarisasi data aset tanah
2.
Melaksanakan
validasi data aset tanah
3.
Menghasilkan
peta digital aset tanah Kawasan Perkotaan Barabai
b.
Tujuan
Jangka Menengah.
Menghasilkan
peta digital aset tanah Kecamatan Barabai, Kecamatan Batang Alai Selatan,
Kecamatan Batu Benawa, Kecamatan Labuan Amas Selatan dan Kecamatan Pandawan.
c.
Tujuan
Jangka Panjang
Menghasilkan
peta digital aset tanah se Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Untuk lebih memfokuskan proyek perubahan yang akan dilakukan maka dilakukan
analisis terhadap organisasi yang akan dilakukan perubahan.
Tabel 1. Analisis Area perubahan pada
Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Kab. HST menggunakan validasi APKL
dan USG
NO
|
AREA ORGANISASI YANG BERMASALAH
|
KRITERIA
|
JUMLAH TOTAL
|
PRIORITAS
|
A
|
P
|
K
|
L
|
1.
|
Belum
optimalnya penyusunan rencana kerja Sub Bagian Inventarisasi sesuai dengan
program kerja Bagian Aset Daerah;
|
3
|
2
|
3
|
3
|
11
|
VI
|
2.
|
Belum
optimalnya pendistribusian tugas kepada semua pegawai sesuai bidang tugas
masing-masing agar pekerjaan terbagi habis;
|
3
|
3
|
3
|
3
|
12
|
V
|
3.
|
Belum
lengkapnya data dan informasi dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan
dan penganggaran serta penyelenggaraan
kegiatan Inventarisasi aset/barang milik daerah;
|
5
|
5
|
5
|
5
|
20
|
I
|
4.
|
Masih
lemahnya koordinasi dan pelaksanaan
Inventarisasi Aset/barang milik Daerah.
|
4
|
5
|
4
|
5
|
18
|
III
|
5.
|
Belum
optimalnya pembinaan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan Aset di
lingkungan Sekretariat Daerah
|
5
|
5
|
5
|
4
|
19
|
II
|
6.
|
Belum
optimalnya pengaturan, pemprosesan, penyewaaan gedung, tanah, dan sarana
lainnya aset Pemerintah Daerah serta menyetor hasil penyewaan gedung, tanah,
dan sarana
|
4
|
4
|
5
|
4
|
17
|
IV
|
Keterangan Predikat : 1. Sangat Kecil A. Aplikasi
2.
Kecil P. Problematika
3.
Sedang K.
Kekhalayakan
4.
Besar L. Layak
5. Sangat Besar
Tabel 2. Validasi APKL dan Validasi isu
prioritas menggunakan metode USG
(masalah spesifik pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah
Kab.HST)
No.
|
Isu Prioritas
|
U
Urgent
|
S
Seriuos
|
G
Growth
|
Total
|
Urutan
Prioritas
|
1.
|
Belum
optimalnya pembinaan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan Aset di
lingkungan Sekretariat Daerah.
|
4
|
3
|
4
|
11
|
II
|
2.
|
Belum
lengkapnya data dan informasi dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan
dan penganggaran serta penyelenggaraan
kegiatan Inventarisasi aset/barang milik daerah.
|
5
|
4
|
5
|
14
|
I
|
3.
|
Masih
lemahnya koordinasi dan pelaksanaan
Inventarisasi Aset/barang milik Daerah.
|
3
|
3
|
3
|
9
|
III
|
Keterangan Predikat
|
:
|
1. Sangat Kecil
|
3. Sedang
|
5. Sangat Besar
|
|
2. Kecil
|
4. Besar
|
Hasil analisis area
organisasi yang bermasalah Validasi APKL menjadi skala Prioritas adalah :
1.
Belum
lengkapnya data dan informasi dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan dan
penganggaran serta penyelenggaraan
kegiatan Inventarisasi aset/barang milik daerah;
2.
Belum
lengkapnya data dan informasi dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan dan
penganggaran serta penyelenggaraan kegiatan
Inventarisasi aset/barang milik daerah.
Yang dijadikan lingkup pembahasan dalam Implementasi Proyek Perubahan (IPP)
ini akan dibatasi pada ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Sub Bagian
Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah, terutama dalam menjawab isu sentral yang telah teridentifikasi yakni Belum lengkapnya data dan informasi
dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan dan penganggaran serta penyelenggaraan kegiatan Inventarisasi
aset/barang milik daerah terutama data Aset Tanah.
Perangkat analisis yang
digunakan adalah alat analisis SWOT yang akan mengidentifikasi faktor-faktor
internal dan eksternal ke dalam faktor kekuatan (strengths), kelemahan
(weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats). Identifikasi dan
penilaian terhadap faktor-faktor ini masing-masing hanya diambil tiga faktor
yang dinilai dominan, sehingga seluruhnya menjadi 32 faktor. Selanjutnya faktor
internal dan eksternal dievaluasi dengan menggunakan tabel nilai urgensi, nilai
dukungan dan nilai keterkaitan untuk mendapatkan faktor kunci kekuatan. Faktor
kunci kekuatan menunjukkan peta kekuatan Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset
Daerah Sekretariat Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mencapai hasil sesuai dengan sasaran yang
dirumuskan
Kriteria keberhasilan yaitu deskripsi tentang ukuran keberhasilan dalam
pelaksanaan proyek perubahan. Ukuran tersebut harus terukur secara nyata
misalnya dengan prosentase capaian, norma waktu, uang dan lain.lain. (Rohman, Panduan Praktis
Menyusun Laporan Proyek Perubahan, 2015).
Kriteria keberhasilan IPP ini adalah apabila beberapa hal yang menjadi maksud dan tujuan
dari IPP ini dibuat, dapat diketahui dan dilakukan perubahan antara lain :
1. Terlaksananya
kegiatan inventarisasi data aset tanah
dengan indikator dihasilkannnya data aset tanah berproyeksi peta;
2. Terlaksananya
validasi data aset tanah
dengan indikator dihasilkannnya data aset tanah berproyeksi peta;
3.
Tersedianya peta digital aset tanah untuk digunakan
berbagai stakeholders
baik pemerintah, swasta maupun masyarakat luas dengan indikator dihasilkannya Peta digital aset tanah
Pemkab. HST.
BAB II
DESKRIPSI
PROYEK PERUBAHAN
Roadmap/Milestone
adalah urutan capaian-capaian yang sangat penting pada periode tertentu
(minggu, bulan, tahun) yang harus diperhatikan untuk menjamin terlaksananya
proyek perubahan secara tepat waktu dan tepat sasaran. (Rohman, Merancang Proyek Perubahan, 2015).
Roadmap/Milestone
yang dibuat dalam pelaksanaan proyek perubahaan Pembuatan Peta Digital Aset
Tanah Dalam Rangka Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Berbasis
Spasial pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian
Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdiri atas :
1.
Tahap
Persiapan dengan melaksanakan kegiatan antara lain : konsutasi dengan mentor,
pembuatan SK. Tim Proyek Perubahan dan rapat dengan stakeholder internal .
2.
Tahap
Pelaksanaan dengan melaksanakan kegiatan antara lain : inventarisasi data aset
tanah, validasi serta pembuatan peta digital aset tanah.
3.
Tahap
evaluasi dengan melaksanakan kegiatan antara lain : evaluasi dan pembuatan
laporan.
Tabel 3. Roadmap/milestone
Tahap
Utama
|
Waktu
|
a. Persiapan :
|
|
1.
Konsultasi
dengan Mentor mengenai penyusunan Tim Proyek Perubahan dan pembagian tugas
|
Minggu
III Mei 2016
|
2.
Pembuatan
Tim Proyek Perubahan
|
Minggu
III dan IV Mei 2016
|
b. Pelaksanaan :
|
|
1.
Kegiatan
inventarisasi data aset tanah
1)
Rapat
Koordinasi
2)
Rekapitulasi
data
|
Minggu
IV Mei - Minggu I Juni 2016
|
2.
Kegiatan
validasi data aset tanah
1)
Rapat
Koordinasi
2)
Entri
Data ke SIMDA BMD
|
Minggu
I Juni - Minggu IV Juni 2016
|
3.
Pembuatan
peta digital aset tanah Kawasan Perkotaan Barabai
1)
Deliniasi
Foto Udara
2)
Pemasukan
Atribut Data
3)
Layout
Peta
4)
Konversi
ke format .exe
5)
Upload
Ke Blog dan Website
|
Minggu
IV Juni - Minggu II Juli 2016
|
c.
Evaluasi
:
|
|
1.
Evaluasi
hasil pelaksanaan proyek perubahan.
|
Minggu
III Juli - Minggu IV Juli 2016
|
2.
Pembuatan
laporan proyek perubahan mengenai Pembuatan Peta Digital Aset Tanah
|
Minggu
III Juli - Minggu IV Juli 2016
|
Stakeholder yang
berpengaruh terhadap keberhasilan proyek perubahan ini antara lain :
1. Stakeholder Internal
a.
Abu
Yazid Bustami, S.H., M.M. (Plt. Sekretaris Daerah Kab. Hulu Sungai Tengah)
berperan sebagai Pengelola Barang Milik Daerah merupakan pejabat yang berwenang
dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah;
b.
H.
Ehwan Rijani, S.Sos., M.M. (Asisten III/ Asisten Bid. Administrasi dan Umum
Sekretariat Daerah Kab. Hulu Sungai Tengah) bertugas sebagai supervisor atau
mengontrol jalannya proses proyek perubahan.
c.
H.
Syahidin, ST., M.T. (Kepala Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kab. Hulu
Sungai Tengah) sekaligus mentor proyek perubahan dan berpotensi untuk mendukung
proyek perubahan mewujudkan ketertiban administrasi dan laporan keuangan.
d.
Seluruh
Pelaksana Sub Bag Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kab. Hulu
Sungai Tengah bertugas sebagai Tim Proyek Perubahan yang membantu dalam
pelaksanaan kegiatan dan mendukung proyek perubahan sebagaimana salah satu
wewenangnya sebagai Pengurus dan Penyimpan Aset/Barang Milik Daerah.
e.
Bagian
Hukum Sekretariat Daerah beperan dalam meneliti keabsahan riwayat tanah serta
terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Kasubag.
Pengadaan dan Distribusi Barang Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kab. Hulu
Sungai Tengah berperan dalam penyediaan data pengadaan dan distribusi
barang/aset;
g.
Kasubag.
Perawatan Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kab. Hulu Sungai Tengah
berperan dalam perawatan aset/barang milik daerah;
h.
Kasubag.
Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Hulu Sungai Tengah berperan
dalam sinkronisasi data keuangan;
i.
Kasubag.
Monitoring dan Evaluasi Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Hulu Sungai
Tengah berperan monitoring dan evaluasi hasil pembangunan;
j.
Kasubag.
Pertanahan Bagian Pemerintahan Sekretriat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
berperan dalam penyediaan data pertanahan.
2. Stakeholder
Eksternal
a) Bupati Hulu Sungai Tengah berperan
sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah;
b) Pengurus Barang 40 SKPD berperan dalam
penyediaan dan pelaporan data aset tanah (KIB A); dan
c) Pambakal (Kepala Desa) dan Lurah di
Kawasan Perkotaan Barabai berperan dalam penyediaan data/informasi serta
pemberian sporadik aset tanah.
2. 2.
Stakeholders Pendukung :
a) Kasubag. Perencanaan dan Pelaporan
Bappeda Kab. Hulu Sungai Tengah berperan dalam informasi perencanaan dan
penganggaran aset/barang;
b) Kasi. Pemerintahan Kecamatan se Kabupaten
Hulu Sungai Tengah berperan membantu penyediaan data aset tanah (11 Kecamatan);
c) Inspektorat Kab. Hulu Sungai Tengah
berperan dalam identifikasi dan evaluasi data aset/barang milik daerah; dan
d) Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi berperan dalam penyediaan akses
Website Resmi Kabupaten (www.hulusungaitengahkab.go.id).
2. 3.
Stakeholders Narasumber :
a) BPKP Perwakilan Prov. Kalsel berperan
dalam pembinaan dan pendampingan aplikasi SIMDA BMD;
b) Kantor Pertanahan Kab. Hulu Sungai
Tengah berperan dalam penyediaan data hak atas tanah/persil; dan
c) BPK Perwakilan Prov. Kalsel berperan
dalam evaluasi data aset tanah.
C. Strategi Komunikasi
Salah satu kebutuhan dan
seringkali menjadi kelemahan dalam berbagai inisiatif pengelolaan dan
pembangunan berbasis masyarakat lestari adalah tersedianya strategi komunikasi
yang mampu menjangkau para pihak yang pastilah sangat perpeluang menjadi
pendukung bagi proyek kita.
Strategi komunikasi yang
baik, sangat penting bagi internal proyek atau pihak eksternal, untuk mendorong
atau memastikan tercapainya tujuan kegiatan atau proyek kita. Bahkan dampak
jangka panjang proyek, jauh setelah proyek selesai.
Tujuan utama strategi
komunikasi adalah terjadinya perubahan perilaku parapihak dalam mengelola
kehidupannya. Untuk mencapai tatanan hidup yang lebih baik. Baik dala hal
kesehatan, pengambilan dan penyusunan kebijakan, perencanaan tataruang
kabupaten, provinsi maupun nasinal, perencanaan kawasan desa. Bahkan dalam cara
melihat dan memperlakukan anak ataupun kelompok minoritas. (Sampan, 2013).
Strategi komunikasi yang
dibangun dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah melalui sosialisasi,
Surat Edaran Bupati Hulu Sungai Tengah, dan Asistensi sebagai proyek perubahan kepada
setiap Pegawai Negeri Sipil di masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Tengah.
BAB III
PELAKSANAAN
PROYEK PERUBAHAN
Berdasarkan milistone
yang telah direncankan pada saat Rencana Proyek Perubahan dibuat maka telah
direalisasikan ketiga tahapan tersebut yang dimulai dari tahap persiapan sampai
dengan tahap evaluasi. Rangkaian tahapan tersebut meliputi konsultasi, rapat
koordinasi, pengumpulan data, pengecekan data, pemprosesan data hingga menjadi
peta serta penyajiannya menjadi sebuath album peta beserta laporannya.
Urut-urutaan pencapaian
milestone yang telah dirancang tersebut sebagai berikut :
Tahap persiapan merupakan tahapan awal pada Tahap Laboratorium Kepemimpinan
(Breakthrough II) yang merupakan kelanjutan sejak disetujuinya judul saat
sidang seminar rencana proyek perubahan oleh Pembimbing, Mentor dan Penguji.
Sebelum menghadap mentor untuk konsultasi lebih lanjut penulis terlebih
dahulu melakukan diskusi dengan Admin SIMDA BMD yaitu Maulida Rosanti, A.Md.
dan pengurus barang Dinas Pendidikan M. Fahrurrazi, S.E. terkait data aset
tanah yang telah tercatat di SIMDA BMD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Gambar 1. Pertemuan dengan Pengurus Barang
Dinas Pendidikan dan Admin SIMDA BMD (Pelaksana Bagian Asetda) di ruang entri
SIMDA BMD pada tanggal 24 Mei 2016.
Dari hasil diskusi tersebut didapatkan informasi persil tanah sementara per
31 Desember 2015 yang telah di serahkan sebagai Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 namun masih dalam proses pemeriksaan (audit) oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Salah satu kegiatan yang penting dalam tahap persiapan adalah pembuatan SK
Tim Proyek Perubahan sebagai payung hukum dalam melakukan proses kegiatan rapat
koordinasi, kejelasan anggota tim serta apabila akan melakukan penggunaan biaya
terkait kegiatan yang memakai dana APBD.
SK Tim dibuat dengan persetujuan mentor yaitu Kepala Bagian Aset Daerah
Sekretariat Daerah melalui Asisten III Bidang Adminstrasi dan Umum untuk
diusulkan ke Plt. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah
setelah sebelumnya dikoreksi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Adanya kejelasan anggota tim proyek perubahan yang terdiri dari : (1) H.
Sa’dianoor, S.T., M.Si. (Kasubag. Inventarisasi Bagian Aset Daerah); (2)
Hamsinah, S.H. (Kasubag. Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum); (3) Hj.
Arbainah, S.TP., M.T. (Kasubag. Pengadaan dan Distribusi Bagian Aset Daerah);
(4) H. Ansari Shaleh, S.Sos. (Kasubag. Perawatan Bagian Aset Daerah); (5) Eddy
Rahmawan, S.STP., M.IP. (Kasubag. Keagrariaan dan Kerjasama Daerah); (6) Andy
Safariansyah, S.T., M.Eng. (Kasubag. Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Bagian
Pembangunan); (7) Maslihati, Hilmawati dan Maulida Rosanti, A.Md. (Pelaksana
Subbag. Inventarisasi Bagian Aset Daerah). Memudahkan untuk segera melakukn
koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan proyek perubahan.
Konsultasi dan persetujuan mentor merupakan salah satu kunci keberhasilan
proyek perubahan yang akan memberikan arahan dan koreksi terhadap jalannya
proyek perubahan yang sedang dilaksanakan termasuk memberikan pengarahan
terhadap peran dan fungsi masing-masing anggota tim proyek perubahan seperti
terlihat pada gambar 2.
Gambar 2. Pengarahan dari Kabag. Asetda
selaku mentor bersama anggota tim proyek perubahan yaitu Kasubag. Keagrariaan
dan Kerjasama Daerah pada tanggal 24 Mei 2016.
Agar mendapatkan lebih banyak informasi terkait penggunaan SIMDA BMD yang
merupakan produk dari BPKP maka perlu melakukan konsultasi secara terus-menerus
dengan pihak BPKP yang melakukan pendampingan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
baik di Bagian Aset Daerah, Bagian Keuangan atau Bagian Pemerintahan terutama
dengan Bapak Abdul Syukur yang merupakan pakar SIMDA.
Gambar 3. Konsultasi terkait penggunaan
SIMDA BMD dengan Bapak Abdul Syukur dari BPKP Perwakilan Prov. Kalsel pada
tanggal 24 Mei 2016.
Tahap pelaksanaan merupakan puncak kegiatan proyek perubahan. Pada tahap
ini dilakukan berbagai kegiatan seperti rapat koordinasi, diskusi, konsultasi,
kolaborasi dan integrasi dengan stakeholder terkait. Pada tahap pelaksanaan
terdiri atas 3 kegiatan yaitu Inventarisasi, Validasi Data dan Pembuatan Peta
Digital Aset Tanah Kawasan Perkotaan Barabai.
2. 1. Kegiatan Inventarisasi
Jadwal Kegiatan inventarisasi
mengalami pemajuan tanggal dari rencana semula di milestone dikarenakan SK Tim
yang telah disepakati dengan mentor walau masih dalam proses penandatanganan
dikarenakan kegiatan inventarisasi data terkait LKPD Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Tahun Anggaran 2015 dan Kegiatan P3D yang menuntut perbaikan data aset
termasuk aset tanah. Rapat koordinasi terus dilakukan termasuk dengan Biro
Perlengkapan Provinsi Kalimantan Selatan.
Gambar 4. Pertemuan dengan Biro
Perlengkapan Prov. Kalsel terkait P3D di Kantor Gubernur Banjarbaru pada
tanggal 25 Mei 2016.
Dalam rapat koordinasi tersebut dihasilkan kesepakatan terkait penyerahan
aset dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke Prov. Kalsel terutama aset pada Dinas
Pendidikan untuk Sekolah Menengah Atas / sederajat yang termasuk didalamnya
aset tanah sekolah. Tim dari Kab. HST dipimpin oleh Asisten I Bidang
Pemerintahan didampingi Kasubag. Keagrariaan dan Kerjasama Daerah sedangkan
Bagian Aset Daerah dihadiri oleh Kasubag. Inventarisasi dan Kasubag. Pengadaan
dan Distribusi.
Rapat koordinasi lebih lanjut terkait LKPD TA 2015 juga dilakukan pada hari
yang sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan
Selatan khususnya terkait aset yang untuk tahun 2015 sudah harus menyertakan
penyusutan barang sebagai pelaksanaan amanah undang-undang. Tim dari Kab. HST
di pimpin oleh Kabag. Keuangan Setda didampingi oleh Kasubag. Pelaporan Bag.
Keuangan Setda sedangkan dari Bagian Aset Daerah dihadiri oleh Kasubag.
Inventarisasi dan Kasubag. Pengadaan dan Distribusi.
Gambar 5. Pertemuan dengan Badan Pemeriksa
Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Kantor BPK Banjarbaru pada
tanggal 25 Mei 2016.
Dalam rapat koordinasi tersebut pihak BPK melakukan koreksi atas LKPD TA
2015 yang telah dilaporkan khususnya terkait aset agar dilakukan perbaikan data
dan informasi laporan dimana pada laporan awal aset tanah masih perlu dilakukan
penambahan terkait data aset tanah di bawah jalan yang berada pada kewenangan
Kabupaten.
Kegiatan
inventarisasi aset tanah dilanjutkan melalui kegiatan bersama Tim Toponimi dan
Tim Penegasan Batas Daerah Kab. HST yang dikoordinir oleh Bagian Pemerintahan
Setda yang bertugas melakukan pemberian nama objek-objek alam dan buatan khusus
untuk objek buatan termasuk bangunan dan jalan yang dibawahnya terdapat aset
tanah.
Dalam kegiatan
toponimi objek-objek buatan yang lokasinya khususnya di kawasan perkotaan
seperti Kawasan Perkotaan Barabai menjadi daerah utama pelaksanaan kegiatan
ini, objek seperti bangunan pemerintah yang berada di atas persil tanah harus
dilakukan inventarisasi data secara lengkap baik itu luasan persil tanah yang
memiliki batas-batas yang telah disepakati baik kesepakatan adat, kesepakatan
para tetua kampung atau telah resmi memiliki dokumen sertifikat tanah. Hal ini
penting agar kasus-kasus yang sedang hangat terjadi seperti pensegelan bangunan
oleh pihak pemberi yang tidak puas dengan kesepakatan awal.
Gambar 6. Perjalanan survei toponimi dan penegasan batas termasuk pengambilan
data aset tanggal 26 – 31 Mei 2016 ke daerah pegunungan meratus.
Salah satu cara untuk mendapatkan data dengan melakukan survei langsung di
lapangan dengan menggunakan alat Global
Positioning System (GPS), dengan langsung mendatangi objek yang diambil,
survei metode ini mampu menghadirkan keakuratan data untuk pembanding hasil
digitasi on screen. Survei GPS sering
juga masuk dalam kategori survei teristris yang menghadirkan kepastian data
karena langsung objek diambil di lapangan. Namun pengambilan data juga akan
menjadi percuma jika batas yang diambil salah, karena itu diperlukan kerjasama
dengan SKPD terkait untuk memberikan batas yang benar, tentunya SKPD pemangku
wilayah yaitu pihak Kecamatan akan sangat berperan besar dalam kebenaran data.
Gambar 7. Pengambilan koordinat posisi aset tanah dinas kesehatan di Kecamatan
Batang Alai Timur tanggal 26 Mei 2016.
Gambar 8. Bangunan ex kantor Camat Pembantu
di Kecamatan Batang Alai Timur yang dalam sengketa kepemilikan tanah diambil
tanggal 30 Mei 2016.
Inventarisasi data terus dilanjutkan sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK
Perwakilan Prov. Kalsel yang menghendaki agar data aset di bawah jalan juga
dilakukan inventarisasi dan dimasukkan ke dalam SIMDA BMD, sehingga
mengharuskan 3 SKPD yaitu Sekretariat Daerah (Bagian Aset Daerah), Dinas
Pendapatan pada Bidang Pajak Bumi dan
Bangunan dan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum duduk satu meja dengan BPK
Perwakilan Prov. Kalsel untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Penambahan
jumlah aset tanah sebanyak 236 ruas jalan senilai Rp. 155.693.024.875,00.
Penambahan aset lebih dari 15 Milyar ini menambah pekerjaan rumah Sub Bagian
Inventarisasi.
Gambar 9. Bersama Kepala Dinas PU Kab. HST
dan petugas dari Dinas Pendapatan dalam inventarisasi data aset tanah di bawah
jalan pada tanggal 4 Juni 2016 di Kantor BPK Banjarbaru.
Setelah data aset tetap dan lain-lain milik Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah telah selesai di audit dimana semula aset pada pengumpulan awal
berjumlah 818 persil. Setelah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Prov. Kalsel
maka persil bertambah menjadi 1.053 Persil.
Langkah untuk melihat kondisi aset terakhir dengan membuat link Access ke
database aset terakhir menggunakan SQL Server 2000 dengan mengambil hasil rekonsiliasi
aset terakhir dengan BPK dari bmd_cetak2014_21062016. Terlihat pada gambar 10.
Gambar 10. Membuka SQL Server Enterprise Manager untuk membuat database yang diberi
nama asettanahproyekperubahan
Pada aplikasi SQL Server 2000 memasukkan restore database dengan mengambil hasil dari bmd_cetak2014_21062016
dan membuat nama baru asettanahproyekperubahansadi seperti terlihat pada gambar
11.
Gambar 11. Membuat link ke database untuk
Ms Access dengan nama asettanahproyekperubahansadi
Kemudian buat link tersebut dengan membuka Microsoft Access dan membuat file dengan nama
asettanahproyekperubahansadi dengan pilihan Microsoft
Access Project.
Gambar 12. Pembuatan link database ke Ms
Access
Hubungkan antara database hasil backup SQL Server 2000 dengan format .adp
di Ms Access seperti terlihat pada gambar 13.
Gambar 13. Koneksi data SQL Server dan Ms
Access
Proses dilanjutkan dengan terbukanya database SQL Server yang merupakan
database SIMDA BMD dimana terlihat semua KIB dari A sampai F, dan setelah
dibuka Ta_KIB_A dapat dihitung jumlah aset tanah sebanyak 1.053 seperti
terlihat pada gambar 14.
Gambar 14. Isi database SIMDA BMD Kab. HST
Tahun per 31 Desember 2015 sesuai hasil Audit BPK
Data hasil inventarisasi ini yang akan dijadikan dasar untuk melakukan
relasi data dengan sertipikat tanah..
2. 2. Kegiatan Validasi Data
Tujuan dilakukannya validasi data
adalah agar data hasil inventarisasi yang telah dilakukan memiliki data dukung
yang menjelaskan kebenaran data baik secara data formal maupun data lapangan.
Salah satu metode validasi data di lapangan adalah dengan melakukan survei GPS
yang dicocokkan dengan data dukung berupa surat-menyurat kepemilikan seperti
sertipikat, surat hibah, surat keterangan Kepala Desa (sporadik), dan bukti
formal lainnya. Kegiatan validasi membutuhkan banyak kerjasama dengan berbagai
pihak terkait khususnya pemangku wilayah dan Kantor Pertanahan sebagai lembaga
resmi yang menerbitkan hak atas tanah.
Proses validasi data aset tanah tidak mungkin bisa dipisahkan dengan data
aset tanah yang tersimpan di KIB A SIMDA BMD produk BPKP. Aplikasi ini
memudahkan kita dalam perencanaan, pemprosesan dan pelaporan aset. Cepatnya
perkembangan kebijakan akuntasi dalam memenuhi amanah dari peraturan
perundangan yang terus diperbaharui memerlukan kesiapan dari admin SIMDA BMD
untuk terus melakukan updating aplikasi. Sehingga pendampingan dari BPKP mutlak
diperlukan. Hubungan antara BPKP dan Bagian Aset Daerah selalu terjaga dengan
seringnya petugas dari BPKP melakukan pembinaan terkait pengembangan aplikasi.
Gambar 15. Konsultasi denga Bapak Lahmudin
selaku Pengendali Teknis Tim BPKP Perwakilan Prov. Kalsel
untuk terus mengetahui perkembangan aplikasi SIMDA BMD di ruang entri SIMDA HST
Manfaat pendampingan dari BPKP Perwakilan Prov. Kalsel sangat dirasakan
terbukti dengan diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap
opini LKPD PemKab. HST selama tiga tahun berturut-turut.
Proses
inventarisasi dan validasi aset tanah tidak selalu berjalan mulus, permasalahan
tanah memang selalu krusial karena sangat berhubungan dengan nilai tanah yang
selalu naik tidak pernah mengalami penurunan. Gejolak selalu muncul terkait
aset tanah yang memiliki posisi strategi dengan nilai jual tinggi. Salah satu
kasus aset tanah yang baru muncul terkait proses hibah aset tanah di tahun 2015
adalah proses hibah dari Yayasan Balai Rakyat yang menghibahkan tanah dan
bangunan Balai Rakyat.
Gambar 16. Rapat koordinasi terkait Balai
Rakyat antara Kejaksaan Negeri Barabai, Yayasan Balai Rakyat selaku penghibah
dan Bupati/Wabup/SKPD terkait pada tanggal 9 Juni 2016.
Dalam rapat koordinasi terkait permintaan legal opinion, pihak kejaksaan
menyarankan untuk berkoordinasi kembali dengan Kantor Pertanahan untuk
kejelasan hak atas tanah Balai Rakyat, dan sesuah rapat tersebut bersama dengan
Asisten III dan Kasubag. Pengadaan dan Distribusi langsung mendatangi Kantor
Pertanahan dan diterima oleh Bapak Kepala Kantor Pertanahan.
Gambar 17. Bersama Asisten III konsultasi
terkait aset tanah Balai Rakyat diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. HST
pada tanggal 9 Juni 2016.
Rapat koordinasi juga dilaksanakan terkait penyelesaian LPPD da LKPJ Kab.
HST yang dikoordinatori oleh Bagian Pemerintahan, salah satu data yang
diperlukan dalam pengisian adalah data aset yang dimiliki SKPD. Data aset tanah
sepanjang hasil implementasi proyek perubahan harus dikoreksi pada tahun
berjalan 2016 karena data yang dihasilkan oleh beberapa SKPD sebelumnya perlu
dilakukan perbaikan. Hal tersebut juga tentunya akan berpengaruh terhadap isian
LPPD dan LKPJ karena diminta untuk mengisikan aset yang dimiliki dan aset tidak
terpakai.
Gambar 18. Bersama BPKP Perwakilan Prov.
Kalsel yang mendampingi tim LPPD dan LKPJ mengundang seluruh SKPD Lingkup
Pemkab. HST di auditorium Kantor Bupati tanggal 10 Juni 2016.
Validasi data aset tanah juga dilakukan untuk lokasi Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) Telang dengan mengukur kondisi awal areal tanah yang dimiliki
diambil koordinatnya kemudian pengambilan koordinat rencana penambahan areal
didampingi oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup selaku koordinator dengan para
penjual tanah.
Gambar 19. Bersama BPLH Kab. HST melakuan
pengambilan koordinat batas areal TPA serta rencana penambahan areal didampingi
penjual tanah di TPA Telang Kecamatan Batang Alai Utara pada tanggal 14 Juni
2016.
Gambar 20. Denah Lokasi TPA dan rencana
penambahan areal hasil survey 14 Juni 2016
Rangkaian dari berbagai kegiatan pada tahap validasi data sebagai upaya
untuk melakukan pencocokan data SIMDA BMD dengan sertifikat tanah yang menjadi
data dukung untuk keabsahan data aset tanah. Aset tanah yang akan dijadikan
data dukung telah discan terlihat
pada gambar 21 yang akan dicocokkan dengan kondisi di lapangan.
Gambar 21. Hasil scan sertifikat tanah
sebagai data dukung
2.
3.
Pembuatan
peta digital aset tanah Kawasan Perkotaan Barabai
Peta sebagai gambaran permukaan bumi yang diperkecil yang secara kartografi
di lengkapi dengan berbagai kelengkapan seperti judul, arah utara, skala,
keterangan simbol, proyeksi peta dan unsur lainnya. Untuk sampai pada tahap
tercetaknya peta dalam bentuk hardcopy memerlukan tahapan-tahapan yang harus
dilalui. Data yang digunakan dalam proyek perubahan ini berupa data raster dan
vektor yang diolah untuk mendapatkan peta digital aset tanah.
2.3.
1. Deliniasi Foto Udara
Data yang digunakan dalam proyek perubahan salah satunya adalah foto udara
LIDAR, Dijelaskan Palmer, T. C., & Shan, J. (2002) dalam (Sa'dianoor, 2013) bahwa LIDAR adalah
teknik penginderaan jauh memanfaatkan teknologi laser yang ditemukan aplikasi
dalam berbagai macam kondisi lapangan. LIDAR mampu memvisualisasikan perkotaan
dalam tiga dimensi apalagi bila digabungkan dengan sistem informasi geografis
(SIG).
Sistem LIDAR merupakan
teknologi sensor jarak jauh menggunakan properti cahaya yang tersebar untuk
menemukan jarak dan informasi suatu obyek dari target yang dituju. Teknik dan
Metode untuk menentukan jarak suatu obyek adalah dengan menggunakan pulsa
laser. Laser menerangi area secara melingkar (jejak) pada titik nadir dari scan
dengan diameter tergantung pada divergensi berkas. Untuk platform bergerak,
laser terintegrasi dengan GPS dan unit pengukuran inersia (IMU) atau sistem
navigasi inersia (INS) untuk menyediakan orientasi data yang diperlukan.
Seperti terlihat pada gambar 16.
Gambar 22. Prinsip dari operasi Pemotretan LIDAR (Heritage & Large, 2009)
dalam (Sa'dianoor, 2013).
Untuk deliniasi Data LIDAR menggunakan aplikasi ArcGIS 10 lewat ArcMap
terlihat pada gambar 23.
Gambar 23. tampilan aplikasi ArcMap
Data LIDAR tersebut kemudian dibuka sebanyak 103 lembar foto terlihat pada
gambar 24.
Gambar 24. Membuka 103 lembar foto udara LIDAR di
ArcMap
Buat file format .shp di aplikasi ArcCatalog dengan nama disesuaikan
semisal digitasi PP.shp seperti terlihat
pada gambar 25.
Gambar 25. Membuat file .shp di aplikasi
ArcCatalog
Digitasi sudah bisa dilakukan setelah file .shp dibuat di aplikasi ArcMap terlihat pada gambar 26.
Digitasi dilakukan per sertipikat, tidak menyesuaikan dengan kondisi
eksisting bangunan sekarang dikarenakan banyak bangunan yang telah berubah,
bangunan lama yang sudah dirobohkan maupun bangunan yang baru dibangun terlihat
pada gambar 27.
Gambar 27. Proses Digitasi Persil Tanah
Selain digitasi kita juga memerikan Atribut dengan menyesuaikan Sertipikat
yang telah di scan terlihat pada gambar 28.
Gambar 28. Pemberian atribut pada persil
tanah
Dalam digitasi harus menyesuaikan luasan dengan sertifikat dengan selalu dihitung
luasan yang ada di dalam sertipikat menggunakan fasilitas XTools
terlihat pada gambar 29.
Gambar 29. penghitungan luas menggunakan
aplikasi XTools
Proses digitasi yang masih belum sesuai dengan luasan sertifikat terlihat pada gambar 30.
Gambar 30. Perbedaan hasil digitasi seluas
669 ² dengan sertipikat 650 ²
Lakukan proses digitasi ulang agar data sesuai dengan luasan yang tercantum
di sertifikat, hasil perbaikan terlihat
pada gambar 31.
Gambar 31. Hasil perbaikan digitasi
sehingga hasil digitasi dan sertifikat sama luasnya sebesar 650 m²
2.3.
2. Pemasukan Atribut Data
Data hasil digitasi berupa vektor untuk memiliki nilai diperlukan data
atribut berupa keterangan yang diperlukan seperti nama lokasi, nama desa, nama
Kecamatan dan keterangan lainnya yang dibutuhkan seperti : nomor sertipikat,
tahun, luasan dan lain-lain. Dalam dunia penginderaan jauh sering dikenal
dengan Sistem Informasi Geografis (SIG).
Sistem Informasi Geografis (SIG) atau
geographic information system (GIS) secara sempit memiliki pengertian
sebagai sistem komputer untuk pemasukan, manipulasi, penyimpanan dan keluaran
dari data spasial yang berformat digital. (Konecny, 2003) dalam (Sa'dianoor, 2013).
Gambar 32. Konsep Sistem Informasi Geografis (Konecny, 2003) dalam (Sa'dianoor,
2013).
Secara sempit sistem ini beroperasi dengan mengambil data vektor, data
raster dan data alfanumerik yang diproses menggunakan perangkat lunak yang ada
di CPU, dimana data diproses, disimpan dan dianalisis, dan kemudian dapat
ditampilkan maupun dicetak. Konsep tersebut dapat terlihat pada gambar 32.
Konecny, 2003 dalam (Sa'dianoor, 2013).
Beberapa bentuk data SIG antara lain: (a) Objek spasial berupa titik, garis
dan poligon, termasuk juga data Topografi 3D; (b) Data raster. Berupa piksel
yang memuat kode maupun juga berupa data elevasi; dan (c) Data atribut yang
menyertai informasi pada data vektor dan data raster. (Sa'dianoor, 2013).
Dalam pemasukan data atribut sebagai penghubung antara data hasil digitasi
yang telah mengikuti luasan sertifikat akan kita hubungkan dengan database
SIMDA BMD yang telah dihubungkan dengan Ms Access dengan nama file
asettanahproyekperubahansadi.adp. Pada SIMDA BMD versi 2.0.7.5. Untuk dapat membuka SIMDA BMD kita
harus melakukan editing pada config aplikasi SIMDA BMD seperti terlihat pada
gambar 33.
Gambar 33.
Editing config aplikasi SIMDA BMD
Untuk dapat melihat sebaran aset tanah dengan membuka aplikasi SIMDA BMD
2.0.7.5 pada KIB A seperti terlihat pada gambar 34.
Gambar 34. Data aset tanah pada KIB A
SIMDA BMD
Data laporan KIB A yang telah ada tersebut harus dilakukan validasi
kebenaran dikarenakan masih banyak informasi yang tidak sesuai dengan
sertifikat, salah satu kasus pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
yang terjadi perbedaan antara entri data di KIB A dengan sertifikat yang ada seperti
terlihat pada gambar 35.
Gambar 35. Hasil validasi data KIB A
Disnakertransos yang berbeda dengan data sertifikat
Perbedaan tersebut terjadi kemungkinan pada saat entri data KIB A pengurus
barang tidak memperhatikan data dukung berupa sertifikat sehingga pada digitasi
persil harus dilakukan pembetulan data baik data digitasi maupun data KIB A
untuk LKPD Tahun 2016, hasil pembetulan digitasi terlihat pada gambar 36.
Gambar 36. Hasil pembetulan luasan kantor
Disnakertransos
Kesalahan lain yang terjadi adalah penggabungan data persil tanah yang
tidak sesuai dengan data sertifikat pada KIB A Dinas Kesehatan, pada KIB A
hanya satu lokasi sedangkan lokasi tersebut dibagi menjadi 3 persil tanah (3
sertifikat) seperti terlihat pada gambar
37.
Gambar 37. Terjadi selisih data KIB A
Kantor Dinas Kesehatan dan Sertifikat yang ada
Setelah data KIB A diurutkan terlihat bahwa ternyata ada aset dinas
pendidikan yang luasnya 3.695 yaitu Perumahan Dinas Kesehatan
ternyata sudah tercatat juga di Sekretariat Daerah dengan IDPemda 04010010011000020
sehingga tentunya akan berakibat double pencatatan luas, hal ini nantinya akan
menjadi bahan koreksi untuk rekonsiliasi aset tahun anggaran 2016.
Hasil digitasi secara keseluruhan sebanyak 44 persil terlihat pada gambar 38.
Gambar 38. Hasil sebaran digitasi aset
tanah Kawasan Perkotaan Barabai
Untuk memudahkan pemasukan atribut dan pencarian data maka file format Access di rubah ke format Excel seperti terlihat pada gambar 39.
Gambar 39. Ekspor file Access ke Excel KIB
A
Sebagai penghubung antara data atribut hasil digitasi dengan database SIMDA
BMD maka diambil IDPemda di Ta_KIB_A yang bersifat unik sebagai data yang
bersifat menjembatani kedua atribut untuk dimasukkan pada field baru di atribut
digitas PP seperti terlihat pada gambar 40.
Gambar 40. IDPemda membantu menjembatani
atribut hasil digitasi dan atribut database SIMDA BMD
Hasil digitasi terakhir bisa dilihat
pada gambar 41 dimana persil diberi kode 1 sampai 44 untuk memberikan
ruang pada tampilan di peta persil yang akan dibuat.
Gambar 41. Hasil digitasi terakhir dengan
id berbeda 1 - 44
2.3.
3. Layout Peta
Sebelum peta mengalami pencetakan maka untuk mempercantik sebuah peta
memerlukan proses kartografi menggunakan bantuan aplikasi SIG yang umum
digunakan seperti ArcGIS, MapInfo, Qgis, GRASS dan lain-lain. Aplikasi ini
melalui tool yang telah disediakan membantu seorang kartographer atau orang
awam sekalipun untuk mendesain sebuah peta.Dalam kegiatan ini kita menggunakan
aplikasi ArcGIS ArcInfo 10 Concurrent
dengan Esri End User Number
439291.
Untuk desain peta melalui aplikasi ArcMap kita masuk ke menu Layout seperti
terlihat pada gambar 42.
Gambar 42. Menu View > Layout View
untuk desain layout peta
Dilanjutkan dengan setting ukuran kertas yang diinginkan, semisal untuk
ukuran A4 maka kita lakukan setting dengan ukuran tersebut seperti terlihat
pada gambar 43.
Gambar 43. Sebaran aset hasil Digitasi dan
Validasi
2.3.
4. Konversi ke Format .exe
Setelah semua data dimasukkan baik data raster, vektor beserta atributnya
dan proses layout peta telah selesai,
data yang telah tersusun rapi di aplikasi ArcGIS
kemudian menggunakan tool tambahan yaitu Carrymap
diproses untuk mendapatkan sebuah file berformat .exe yang dapat dipindahkan ke
komputer / laptop / notebook lain tanpa memerlukan aplikasi ArcGIS lagi untuk membukanya.
2.3.
5. Upload ke Blog dan Website
Untuk lebih memperluas jangkauan penerimaan data persil tanah yang telah
dibuat maka memerlukan media online yang dapat di akses oleh segenap lapisan
masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Peta Aset Tanah
berbasis spasial yang dihasilkan disebarluaskan agar memiliki nilai guna yang
luas.
Blogspot merupakan salah satu media online yang memberikan kesempatan untuk
menyebarluaskan informasi dengan membuat tulisan secara online. Dimulai dengan
membuat email di www.gmail.com seperti
terlihat pada gambar 44.
Gambar 44. Email aset asetdahst.gmail.com
Masuk ke www.blogspot.com dan membuat blog dengan nama ASET TANAH
PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH seperti terlihat pada gambar 45.
Sebagai website resmi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka http://hulusungaitengahkab.go.id/
merupakan salah satu laman yang banyak dibaca orang sehingga agar blog aset
tanah yang telah dibuat dibaca oleh banyak orang perlu dilakukan link seperti
pada gambar 46.
Untuk mencoba membuat WebGIS secara gratis dapat menggunakan aplikasi qgis desktop
2.2.0 2. setelah
terbuka , install plugin leaflet seperti
terlihat pada gambar 47.
Gambar 47. qgis desktop 2.2.0 2. setelah
terbuka , install plugin leaflet
Hasil pembuatan WebGIS offline
dapat dilihat pada gambar 48 yang dibuat online bila memiliki hosting.
Gambar 48. WebGIS Aset Tanah secara offline
Dalam Laboratorium Kepemimpinan untuk urutan milestone tahap ini merupakan akhir dari kegiatan proyek perubahan.
Pada tahap ini dilaksanakan dua kegiatan yaitu : (1) Evaluasi hasil pelaksanaan
proyek perubahan dan (2) Pembuatan laporan proyek perubahan mengenai Pembuatan
Peta Digital Aset Tanah.
Melihat kenyataan yang telah dihadapi selama melakukan proyek perubahan di
Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah maka ditemukan beberapa kendala yang akan diuraikan pada bahasan
kendala : Internal dan Eksternal.
Namun secara garis besar semua tahapan yang telah direncakan pada milestone dapat dilaksanakan dengan baik
dengan mendapatkan dukungan penuh dari Mentor dan Pembimbing.
Untuk evaluasi hasil Proyek Perubahan berbarengan dengan Rapat Koordinasi
terkait temuan BPK dan Inspektorat Provinsi terkait aset telah dilakukan
simulasi peta aset tanah dengan dipimpin Asisten III dan Kepala Bagian Aset
Daerah mengundang seluruh pengurus barang 41 SKPD dan 10 Bagian di Sekretariat
Daerah dipaparkan hasil digitasi aset tanah seperti terlihat pada gambar 49.
Gambar 49. Rakor Aset dan evaluasi proyek
perubahan terkait pembuatan Peta Aset Tanah Kawasan Perkotaan Barabai
Dijelaskan oleh Ritson,
2011 dalam Sa'dianoor, 2013 bahwa sebuah organisasi untuk mendapatkan sebuah
jalan untuk mencapai tujuan memerlukan alternatif-alternatif strategi yang
digambarkan dengan analisis SWOT dengan membangun kekuatan organisasi untuk
mendayagunakan peluang dan mencegah ancaman dan kelemahan yang ada.
Analisis SWOT diartikan
sebagai kekuatan dan kelemahan dari dalam dan peluang dan ancaman dari luar
pada sebuah organiasai. Tujuan utama dari analisis SWOT adalah untuk
mengidentifikasi strategi yang sederajat, tepat atau sesuai untuk sumberdaya
yang dimiliki sebuah organisasi dan memiliki kemampuan untuk memanfaatkan
keadaan lingkungan disekitar dalam menghadapi persaingan usaha. (Ritson, 2011
dalam Sa'dianoor, 2013).
Dengan acuan tugas dan
fungsi Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2011 Pasal 39
maka dengan bantuan analisis SWOT setelah dilakukan analisis AKPL dan USG mulai
di identifikasi faktor
Internal dan Eksternal yang berpengaruh. Pada faktor kekuatan diketahui bahwa
setiap SKPD memiliki pengurus barang yang berkeinginan agar aset terdata dengan
baik karena akan berimplikasi dengan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten,
Inspektorat Provinsi serta BPK. Data tanah merupakan salah satu permasalahan
karena akan berhubungan dengan lokasi proyek yang hasil akhirnya harus dicatat
di Kartu Inventaris Barang (KIB).
Tabel
4.
Identifikasi Faktor Internal Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah
Sekretariat Daerah Kab. HST
FAKTOR
INTERNAL
|
NO
|
STRENGTHS
|
NO
|
WEAKNESSES
|
S1
|
Kemauan kerja Pengurus dan
Penyimpan Barang
|
W1
|
Belum tersedianya Peta Digital Aset
Tanah
|
S2
|
Tersedianya peraturan
perundang-undangan
|
W2
|
Kompetensi Pengurus dan
Penyimpan Barang belum memadai
|
S3
|
Adanya dukungan struktur
organisasi
|
W3
|
Terbatasnya sarana Entri Data
SIMDA BMD
|
Tabel 5.
Identifikasi Faktor Eksternal Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah
Sekretariat Daerah Kab. HST
FAKTOR
EKSTERNAL
|
NO
|
OPPORTUNITIES
|
NO
|
THREATHS
|
01
|
Pendampingan BPKP
|
T1
|
Perencanaan dan penganggaran
BMD belum sesuai
|
02
|
Terbukanya kesempatan Bimtek
Barang Milik Daerah (BMD)
|
T2
|
Sulitnya mendapatkan data dan
informasi Aset Tanah
|
03
|
Meningkatnya kebutuhan data
Aset Tanah
|
T3
|
Seringnya terjadi mutasi
Pengurus dan Penyimpan Barang
|
Kemauan pengurus barang tentunya harus diimbangi dengan
kompetensinya, namun masih banyak penempatan pengurus barang dengan tidak
melihat kompetensinya, baik itu secara pendidikan atau kronologis pekerjaannya
selama menjadi PNS. Adanya pendampingan dari BPKP sedikit banyak memangkas
kesulitan tersebut walaupun kendala lain adalah mutasi pegawai yang
menyampingkan perlunya konsistensi pengurus barang agar sejarah dan kronologis
barang selalu dapat terjaga.
Melihat pada matriks 6
terkait tingkat urgensi dengan melihat bobot faktor maka adanya kebutuhan akan
data dan informasi terkait aset semakin meningkat dikarenakan berbagai laporan
baik keuangan maupun kinerja pemerintah daerah dinilai salah satunya dari baik
tidaknya pengelolaan asetnya. Hal tersebut berimbas pada semakin besarnya
ketergantungan SKPD terhadap data aset.
Tabel 6. Matriks Urgensi Faktor Internal
dan Eksternal
No
|
Faktor Internal
|
Faktor yang Lebih
Urgen
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
f
|
NU
|
BF( %)
|
[1]
|
[2]
|
[3]
|
[4]
|
[5]
|
[6]
|
[7]
|
[8]
|
[9]
|
[10]
|
Kekuatan (Strengths)
|
a
|
Kemauan kerja Pengurus dan Penyimpan Barang
|
|
a
|
a
|
a
|
a
|
a
|
5
|
33,3
|
b
|
Tersedianya peraturan perundang-undangan
|
a
|
|
b
|
b
|
e
|
f
|
2
|
13,3
|
c
|
Adanya dukungan struktur organisasi
|
a
|
b
|
|
c
|
e
|
c
|
2
|
13,3
|
Kelemahan (Weakness)
|
d
|
Belum tersedianya Peta Digital Aset Tanah
|
a
|
b
|
c
|
|
d
|
d
|
2
|
13,3
|
e
|
Kompetensi Pengurus dan Penyimpan Barang
belum memadai
|
a
|
e
|
e
|
d
|
|
f
|
2
|
13,3
|
f
|
Terbatasnya sarana Entri Data SIMDA BMD
|
a
|
f
|
c
|
d
|
f
|
|
2
|
13,3
|
Jumlah
|
15
|
100,0
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No
|
Faktor Eksternal
|
Faktor yang Lebih
Urgen
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
f
|
NU
|
BF( %)
|
[1]
|
[2]
|
[3]
|
[4]
|
[5]
|
[6]
|
[7]
|
[8]
|
[9]
|
[10]
|
Peluang (Opportunities)
|
a
|
Pendampingan BPKP
|
|
b
|
c
|
a
|
a
|
a
|
3
|
20,0
|
b
|
Terbukanya kesempatan Bimtek Barang Milik
Daerah (BMD)
|
b
|
|
c
|
d
|
b
|
b
|
3
|
20,0
|
c
|
Meningkatnya kebutuhan data Aset Tanah
|
c
|
c
|
|
c
|
e
|
c
|
4
|
26,7
|
Ancaman (Threats)
|
d
|
Perencanaan dan penganggaran BMD belum
sesuai
|
a
|
d
|
c
|
|
d
|
d
|
3
|
20,0
|
e
|
Sulitnya mendapatkan data dan
informasi Aset Tanah
|
a
|
b
|
e
|
d
|
|
f
|
1
|
6,7
|
f
|
Seringnya terjadi mutasi Pengurus dan
Penyimpan Barang
|
a
|
b
|
c
|
d
|
f
|
|
1
|
6,7
|
Jumlah
|
15
|
100,0
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tabel 7. Evaluasi Faktor Internal dan
Eksternal
No
|
Faktor Internal dan
Eksternal
|
ND
|
NBD
|
NILAI KETERKAITAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
NRK
|
NBK
|
TNB
|
FKK
|
INTERNAL
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kekuatan (Strengths)
|
1
|
Kemauan kerja Pengurus dan Penyimpan Barang
|
4
|
1,33
|
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3
|
3
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2,18
|
0,73
|
2,06
|
1
|
2
|
Tersedianya peraturan perundang-undangan
|
4
|
0,53
|
2
|
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3
|
3
|
2
|
2
|
2,18
|
0,29
|
0,82
|
0
|
3
|
Adanya dukungan struktur organisasi
|
3
|
0,4
|
2
|
2
|
|
3
|
5
|
3
|
4
|
3
|
4
|
4
|
3
|
3
|
3,27
|
0,44
|
0,84
|
2
|
|
|
Jumlah
|
3,72
|
|
|
Kelemahan (Weaknesses)
|
4
|
Belum tersedianya Peta Digital Aset Tanah
|
5
|
0,67
|
2
|
2
|
3
|
|
5
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
4
|
3,91
|
0,52
|
1,19
|
1
|
5
|
Kompetensi Pengurus dan Penyimpan Barang
belum memadai
|
5
|
0,67
|
2
|
2
|
5
|
5
|
|
4
|
4
|
3
|
5
|
4
|
5
|
4
|
3,91
|
0,52
|
1,19
|
1
|
6
|
Terbatasnya sarana Entri Data SIMDA BMD
|
4
|
0,53
|
2
|
2
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
4
|
4
|
5
|
4
|
5
|
3,64
|
0,48
|
1,02
|
0
|
|
|
Jumlah
|
3,39
|
|
|
EKSTERNAL
|
|
Peluang (Opportunities)
|
7
|
Pendampingan BPKP
|
4
|
0,8
|
3
|
2
|
4
|
4
|
4
|
3
|
|
3
|
4
|
4
|
4
|
5
|
3,64
|
0,73
|
1,53
|
2
|
8
|
Terbukanya kesempatan Bimtek Barang Milik
Daerah (BMD)
|
4
|
0,8
|
3
|
2
|
3
|
4
|
3
|
4
|
3
|
|
4
|
4
|
4
|
2
|
3,27
|
0,65
|
1,45
|
0
|
9
|
Meningkatnya kebutuhan data Aset Tanah
|
4
|
1,07
|
2
|
3
|
4
|
5
|
5
|
4
|
4
|
4
|
|
4
|
3
|
4
|
3,82
|
1,02
|
2,09
|
1
|
|
|
Jumlah
|
5,07
|
|
|
Ancaman (Threats)
|
10
|
Perencanaan dan penganggaran BMD belum
sesuai
|
4
|
0,8
|
2
|
3
|
4
|
5
|
4
|
5
|
4
|
4
|
4
|
|
4
|
3
|
3,82
|
0,76
|
1,56
|
1
|
11
|
Sulitnya mendapatkan data dan
informasi Aset Tanah
|
4
|
0,27
|
2
|
2
|
3
|
5
|
5
|
4
|
4
|
4
|
3
|
4
|
|
2
|
3,00
|
0,20
|
0,47
|
2
|
12
|
Seringnya terjadi mutasi Pengurus dan
Penyimpan Barang
|
3
|
0,2
|
2
|
2
|
3
|
4
|
4
|
5
|
5
|
2
|
4
|
3
|
2
|
|
3,27
|
0,22
|
0,42
|
0
|
|
|
Jumlah
|
2,45
|
|
Berdasarkan matriks 7 dan 8 dapat diperhitungkan bahwa kemauan kerja
pengurus dan penyimpan barang membutuhkan dukungan struktur organisasi agar
dapat berjalan dengan baik proses pengelolaan barang milik daerah salah satunya
dengan kebijakan untuk memberikan kesempatan untuk mengikuti diklat atau bimtek
pengelolaan barang milik daerah namun harus diperhatikan semua pihak bahwa
tugas pengeolaan BMD bukan hanya tanggungjawab pengurus barang namun oleh semua
pihak khususnya penyediaan data dan informasi yang akurat, tepat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Tabel 8. Faktor-faktor Kunci
Keberhasilan
FAKTOR INTERNAL
|
|
STRENGTHS
|
|
WEAKNESSES
|
1
|
Kemauan
kerja Pengurus dan Penyimpan Barang
|
1
|
Kompetensi
Pengurus dan Penyimpan Barang belum memadai
|
2
|
Adanya
dukungan struktur organisasi
|
2
|
Belum
tersedianya Peta Digital Aset Tanah
|
|
|
|
|
FAKTOR EKSTERNAL
|
|
OPPORTUNITIES
|
|
THREATHS
|
1
|
Meningkatnya
kebutuhan data Aset Tanah
|
1
|
Perencanaan
dan penganggaran BMD belum sesuai
|
2
|
Pendampingan
BPKP
|
2
|
Sulitnya
mendapatkan data dan informasi Aset
Tanah
|
Berdasarkan faktor-faktor
diatas dapat dilihat peta posisi kekuatan organisasi khususnya Sub Bagian
Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kab. HST berada di Kwadran
I dan sangat berpeluang untuk dikembangkan lagi kedepannya.
Gambar 50. Peta
Kekuatan Organisasi khususnya Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah
Sekretariat Daerah Kab. HST.
Setelah diketahui
Kendala Internal dan Eksternal selama persiapan dan pelaksanaan proyek
perubahan Pembuatan Peta Digital Aset Tanah pada Sub Bagian Inventarisasi
Bagian Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka
selanjutnya diperlukan strategi kebijakan untuk menghadapi permasalahan
tersebut kedepannya baik dari segi perencanaan teknis, pembiayaan, pemeliharaan
dan kelembagaan yang bertugas mengontrolnya.
Pilihan strategi adalah
proses untuk memilih diantara banyak alternatif yang digambarkan dengan sebuah
analysis SWOT. Sebuah organisasi harus mengevaluasi berbagai alternatif yang
saling berlawanan dengan tetap menghormati perbedaan untuk mencapai tujuan
utama. Proses dalam pemilihan strategi dibutuhkan organisasi dalam mengidentifikasi
serangkaian tingkatan usaha, tingkatan fungsi dan tingkatan korporasi, strategi
terbaik akan menjadikan organisasi bertahan dan berhasil di lingkungan yang
sangat cepat berubah dalam sebuah dunia usaha. (Ritson, 2011 dalam Sa'dianoor, 2013).
Strategi Pembuatan Peta
Digital Aset Tanah pada Sub Bagian Inventarisasi Bagian Aset Daerah Sekretariat
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak terlepas dari peran kelembagaan yang
terdiri dari banyak stakeholders di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dua hal
penting dalam strategi pengembangan kelembagaan adalah : (1) Masing-masing stakeholders
memahami perannya serta adanya (2) Matriks perencanaan proyek (MPP). Terlihat
pada lampiran 1 dan 2.
Berdasarkan hasil
analisis SWOT yang telah dibuat maka dihasilkan formula strategi sebanyak 4
buah seperti terlihat pada tabel 9 dengan prioritas utama adaah Optimalkan
ketersediaan Peta Digital Aset Tanah dalam menghadapi kesulitannya mendapatkan
data dan informasi aset tanah
Tabel
9.
Formula Strategi Pembuatan Peta Aset Tanah berbasis Digital
BAB IV
PENUTUP
Setelah melaksanakan proyek perubahan terkait pembuatan peta aset tanah
dari persiapan, pelaksanaan dan evaluasi maka dapat disimpulkan bahwa :
1.
Area proyek perubahan yang diangkat yaitu belum
lengkapnya data dan informasi dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan dan
penganggaran serta penyelenggaraan
kegiatan Inventarisasi aset/barang milik daerah memerlukan koordinasi yang
lebih baik serta semangat dari semua pihak agar terciptanya database data
pembangunan termasuk aset tanah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2.
Tujuan proyek perubahan yaitu pelaksanaan kegiatan inventarisasi data aset
tanah sebanyak 30 persil, pelaksanaan
validasi data aset tanah sebanyak 30 persil tanah dan pembuatan peta digital aset tanah Kawasan Perkotaan Barabai
telah dapat dilaksankan dan telah terasa
manfaat jangka pendeknya dengan melakukan perbaikan data KIB A dan kemudahan
melihat posisi persil melalui peta digital.
3.
Manfaat proyek perubahan yang diharapkan yaitu :
terinventarisasi dan tervalidasinya data aset tanah serta adanya peta digital
aset tanah yang dapat dipergunakan oleh berbagai pihak untuk pembangunan dan
pada saat rapat koordinasi telah terlihat bahwa adanya peta digital dapat
mengkoreksi data KIB A aset tanah yang selama ini ada di SIMDA BMD dan untuk
tahun anggaran 2016 pada saat rekonsiliasi aset dapat sebagai bahan untuk
perbaikan.
4.
Kriteria
keberhasilan proyek perubahan yang mempengaruhi berhasilnya proyek perubahan
ini terlaksananya kegiatan inventarisasi data aset tanah dengan indikator dihasilkannnya data
aset tanah berproyeksi peta, terlaksananya validasi data aset tanah dengan indikator dihasilkannnya data
aset tanah berproyeksi peta, tersedianya peta digital aset tanah untuk digunakan
berbagai stakeholders
baik pemerintah, swasta maupun masyarakat luas dengan indikator dihasilkannya Peta digital aset tanah
Pemkab. HST dapat dipenuhi walaupun masih terbatas untuk kawasan perkotaan
Barabai.
Melihat hasil kesimpulan diatas maka untuk mengatasi permasalahan pembuatan
peta digital aset tanah Kab. HST dapat dilakukan dengan :
a.
Bimbingan Teknis pengelolaan Barang Milik Daerah untuk
pengurus dan penyimpan barang dengan narasumber BPKP terkait kelengkapan data
KIB A.
b.
Dukungan semua pihak untuk menyediakan data dan informasi
terkait aset tanah seperti data dukung berupa sertipikat, hibah, letter C atau
dokumen lain yang mendukung.
Bastian,
I. (2006). Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintahan Daerah di
Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Gaspersz, V. (2011). Sistem Manajemen Kinerja Terintegrasi : Balanced
Scorecard Dengan Malcolm Baldrige Dan Lean Six Sigma Supply Chain Management .
Bogor: Vinchristo Publication.
Haryanto, & Sahmudin. (2008). Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Pendekatan Kinerja. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Niven, P. R. (2003). Balanced Scorecard Step-By-Step for Government and
Nonprofit Agencies. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.
Niven, P. R. (2006). Balanced Scorecard Step-by-Step : Maximizing
Performance and Maintaining Results (2nd ed.). New Jersey: John Wiley &
Sons, Inc.
Nugroho, R., & Wrihatnolo, R. R. (2011). Manajemen Perencanaan
Pembangunan . Jakarta: PT. Gramedia.
Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab. HST sebagaimana telah
diubah dengan Perda Kab. HST No. 1 Tahun 2014. (n.d.).
Rohman, M. F. (2015). Merancang Proyek Perubahan. Malang: AFJ
Mobicons.
Rohman, M. F. (2015). Panduan Praktis Menyusun Laporan Proyek
Perubahan. Malang: AFJ Mobicons.
Sa'dianoor. (2013). Analisis Pengembangan Drainase Kawasan Perkotaan
Barabai (Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan). .
Makassar: Universitas Hasanuddin.
Sampan, S. (2013, Mei 29). http://siarsampan.wordpress.com/2013/05/29/membangun-strategi-komunikasi-1/.
Retrieved November 18, 2014, from http://siarsampan.wordpress.com/:
http://siarsampan.wordpress.com/
Siagian, A. R. (2011, September 19). Panduan LAKIP Agustus 2011 FINAL.
Retrieved July 16, 2012, from http://prmawamitra.upi.edu/:
http://prmawamitra.upi.edu/wp-content/uploads/2011/11/Panduan%20LAKIP%20Agustus%202011%20FINAL.pdf
Soetjipto, R. K., & Sudikdiono, P. (2011). Akuntansi Pemerintahan
RI : Reformasi Keuangan Negara. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (n.d.).